Bagaimana Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Jadi Taruhan dan Haram? Simak Disini Solusinya

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Agu 2026, 17:44 WIB
Bagaimana Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Jadi Taruhan dan Haram? Simak Disini Solusinya

Ilustrasi - Kemeriahan lomba agustusan yang digelar Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa).

SUKABUMIUPDATE.com - Agustus identik dengan perayaan Hari Kemerdekaan Rebublik Indonesia. Pada peringatan ini biasanya diramaikan dengan beragam perlombaan yang mengundang banyak orang untuk ikut berpartisipasi.

Mulai dari lomba balap karung hingga panjat pinang menjadi perlombaan yang kerap kali di pertandingan kan tiap tahunnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggelar lomba agustusan tersebut.

Pada dasarnya menggelar perlombaan diperbolehkan dalam Islam asal tidak mengandung unsur pertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi seperti uang pendaftaran dan hadiah dalam praktik bisa saja menjurus kepada perjudian jika tidak cermat dalam menyikapinya. 

Dalam hal ini jika seluruh peserta sama-sama mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diperebutkan sebagai hadiah bagi pemenang, maka skema tersebut termasuk bentuk perlombaan yang diharamkan.

Baca Juga: Hati-hati Nomor WA Penipu Catut Nama Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana

Sebab, dalam mekanisme seperti ini setiap peserta berada pada dua kemungkinan: mendapatkan keuntungan jika menang atau mengalami kerugian apabila kalah. Pola tersebut mengandung unsur qimar atau maisir (perjudian) karena terdapat harta yang dipertaruhkan di antara peserta.

Dikutip dalam laman MUI, hal ini dijelaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili. 

“Adapun bentuk yang disepakati keharamannya ialah saat hadiah berasal dari masing-masing peserta dengan ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil hadiah, sedangkan pihak yang kalah harus menyerahkan harta dengan jumlah yang setara kepada pemenang. Karenanya, dapat dipahami bahwa perlombaan menjadi haram apabila masing-masing pihak sama-sama berpotensi memperoleh maupun menyerahkan harta, dengan ketentuan bahwa pemenang mengambil hadiah dan pihak yang kalah menanggung kerugian atau membayar. Inilah yang dimaksud dengan maisir atau perjudian yang diharamkan dalam syariat.” dikutip dalam keterangan.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata adanya uang dalam perlombaan, melainkan adanya kemungkinan peserta memperoleh keuntungan dari harta peserta lain sekaligus berpotensi kehilangan hartanya sendiri ketika kalah. Mekanisme inilah yang dinilai menyerupai perjudian dan dilarang dalam syariat.

Baca Juga: Pelajar/Mahasiswa, Buruh Hingga Karyawan BUMN: Latar Profesi Pengedar Obat Keras di Sukabumi

Solusi Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Menjadi Taruhan

Berdasarkan ketentuan tersebut, panitia lomba Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Beberapa skema yang dapat diterapkan antara lain:

Pertama, hadiah berasal dari pihak di luar peserta. Panitia dapat memperoleh hadiah dari pemerintah desa, sponsor, donatur, atau sumbangan masyarakat. Dengan demikian, uang peserta tidak digunakan sebagai dana yang diperebutkan oleh peserta lainnya.

Kedua, biaya pendaftaran boleh dipungut untuk kebutuhan operasional. Uang pendaftaran dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta kebutuhan teknis lainnya. Namun, dana tersebut tidak dikumpulkan untuk dijadikan hadiah.

Karena itu, panitia perlu memisahkan secara jelas antara dana operasional dan dana hadiah. Sebagai contoh, uang pendaftaran masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur. Dengan mekanisme ini, peserta membayar biaya atas kebutuhan penyelenggaraan yang mereka gunakan, bukan mempertaruhkan uang untuk mendapatkan uang peserta lainnya.

Ketiga, dana kegiatan dapat diperoleh melalui transaksi yang sah. Panitia, misalnya, dapat menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar. Setelah transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah lomba.

Baca Juga: 4 Kurir Diringkus: 3.643 Botol Miras dan 4 Ribu Pita Cukai Disita dari Kontrakan di Cicantayan Sukabumi

Keempat, terdapat skema muhallil dalam literatur fikih. Dalam skema ini, tidak semua peserta diwajibkan membayar iuran. Satu atau beberapa peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, tetapi tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti perlombaan serta memenangkan hadiah.

Meski demikian, peserta yang dibebaskan dari iuran tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif dan memiliki peluang untuk menang. Bukan sekadar dicantumkan secara formal untuk menghindari ketentuan syariat. Skema muhallil ini merupakan salah satu pendapat mayoritas fuqaha yang dapat dijadikan alternatif.

Pada akhirnya, pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan dana ini penting bagi panitia penyelenggara. Dengan pengaturan yang tepat, lomba Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menyediakan hadiah bagi pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

Sumber: MUI

Berita Terkait
Berita Terkini