SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari aktor Jonathan Frizzy yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate yang terkandung di dalam cairan liquid untuk rokok elektrik atau vape.
Mengutip dari Suara.com, kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan Jonathan Frizzy sudah ditangkap oleh pihak penyidik.
"Sudah ditangkap," kata Ade Ary dikutip dari Suara.com pada Selasa, (06/05/2025).
Ade Ary mengatakan, pesinetron yang akrab disapa Ijonk ini ditangkap kemarin sore. Ijonk digelandang ke Mapolda Metro Jaya, dari kediamannya yang beralamat di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin sore," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya menangkap 3 orang tersangka dalam kasus liquid yang mengandung etomidate dari luar negeri.
Ketiganya berinisial BYR, EDA, dan ER. Para tersangka menyebut jika barang haram yang mereka bawa memiliki keterlibatan dengan Ijonk.
Baca Juga: Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti
Petugas sempat melakukan pemanggilan terhadap Ijonk. Petugas sempat melakukan pemanggilan terhadap Ijonk, pada Kamis 14 April lalu dan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 21 April. Namun hal itu gagal lantaran Ijonk mangkir.
Ijonk dikabarkan sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun dirinya mangkir lantaran baru selesai menjalankan operasi.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025. Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan Jonathan Frizzy bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik.
"Sampai saat ini, kami masih nunggu JF serta PH-nya," kata Michael K. Tandayu.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diduga Melamar Ririn Dwi Ariyanti, Netizen: Siapa yang Login ya?
Polres Bandara Soetta sendiri sebelumnya tidak merinci sosok JF sebagai Jonathan Frizzy. Mereka cuma menyebutnya sebagai salah satu publik figur Tanah Air.
"Yang masih kami lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lagi, itu adalah publik figur," ucap Michael K. Tandayu.
Namun, Benny Simanjuntak selaku paman Jonathan Frizzy malah lebih dulu memberikan pernyataan bahwa keponakannya memang diperiksa dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape tersebut.
Lewat sebuah tulisan di Instagram, Benny Simanjuntak menyebut Jonathan Frizzy memang dimintai keterangan, namun hanya sebagai saksi.
"Hanya sebagai saksi," kata Benny Simanjuntak.
Benny Simanjuntak juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan obat keras.
"Obat keras bukan narkoba," tegas Benny Simanjuntak.
Butuh pembuktian lebih lanjut menurut Benny Simanjuntak, untuk menunjukkan bahwa obat keras yang dimaksud masuk kategori narkoba.
"Harus ada pembuktian," ucap Benny Simanjuntak.
Polisi baru mengonfirmasi bahwa sosok JF yang dimaksud memang Jonathan Frizzy pada 29 April 2025.
Saat itu, Ade Ary juga yang menyebut JF adalah Jonathan Frizzy dan masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Polres Bandara Soetta. Sebelum Jonathan Frizzy, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.
Sumber: Suara.com