SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, belum berujung pada keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026). Rapat itu mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanjaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), hingga Camat Ciemas.
Namun, alih-alih menghasilkan keputusan mengenai nasib sang kepala desa, RDP tersebut justru menyisakan tanda tanya besar. BPD Tamanjaya mengaku belum memiliki dasar yang cukup untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa.
Ketua BPD Tamanjaya, Komadin, membenarkan adanya pembahasan mengenai kasus hukum yang tengah dihadapi kepala desa. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan, termasuk terkait wacana pemberhentian.
“Betul ada rapat dengar pendapat terkait kasus yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya. Terus terang kami belum ada keputusan, termasuk wacana untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa,” ujar Komadin kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (12/8/2026).
BPD memilih menahan langkah sambil menunggu proses hukum berjalan. Menurut Komadin, keputusan mengenai keberlangsungan jabatan kepala desa tidak bisa diambil hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Hindari Putus Kuliah, KDM Usul Gaji Orang Tua di Bawah Rp10 Juta Tetap Bisa Dapat KIP Kuliah
“Kami mengambil langkah ini menunggu keputusan hukum kepala desa, karena langkah yang harus kami ambil harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Komadin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, kepala desa tersebut disebut berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba. Ia juga mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BPD untuk tidak gegabah mengambil keputusan.
“Kades dalam keterangan pihak kepolisian sebagai pemakai, bukan pengedar, dan informasinya kades akan direhab. Jadi kalau kami mengusulkan pemberhentian, apa dasarnya?” katanya.
Komadin bahkan menegaskan, hingga saat ini BPD belum menemukan ketentuan yang secara langsung mengharuskan mereka mengusulkan pemberhentian kepala desa dalam kasus tersebut.
“Belum ada dasar atau aturan bahwa BPD harus mengusulkan pemberhentian kades,” tegasnya.
Lebih lanjut, drama mengenai nasib Kepala Desa Tamanjaya berlanjut setelah RDP di DPRD Kabupaten Sukabumi. Komadin bersama Sekdes Tamanjaya kemudian bertemu dengan kuasa hukum kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum mengaku telah mengantongi surat dari pengadilan. Namun, isi surat tersebut belum disampaikan kepada BPD.
“Setelah selesai audiensi, kami bersama Sekdes bertemu dengan kuasa hukum kades. Dia menginformasikan sudah memegang surat dari pengadilan, namun isinya kami belum diberitahu,” ungkap Komadin.
Baca Juga: Terekam CCTV! Motor Kurir dan Paket Siap Kirim Digondol Maling di Parungkuda Sukabumi
Informasi tersebut semakin membuat BPD memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan sikap.
Komadin menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru, terlebih menyangkut keberlangsungan roda pemerintahan Desa Tamanjaya.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru. Semua harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, untuk sementara waktu nasib jabatan Kepala Desa Tamanjaya masih menggantung. BPD memilih menunggu kejelasan proses hukum sebelum menentukan apakah akan mengusulkan pemberhentian atau mengambil langkah lainnya.














