SUKABUMIUPDATE.com – Persoalan pembongkaran rocket stove atau wadah pengolahan sampah hasil program mahasiswa KKN UMMI Kelompok 11 Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah bangunan tersebut dibongkar warga di Kampung Pasirbitung.
Ketua KKN UMMI Kelompok 11 Desa Mekartanjung, Muhammad Ihza Mahendra, buka suara mengenai persoalan tersebut. Ia menjelaskan, polemik bermula pada Minggu sore, sebelum agenda peresmian rocket stove digelar.
Saat itu, seorang warga mempertanyakan kepada mahasiswa mengenai izin pembangunan, khususnya terkait status dan kepemilikan lahan yang digunakan.
“Jadi, awalnya hari Minggu sore sebelum kami peresmian rocket stove, ada seorang warga yang menanyakan, ‘Sudah izin belum?’ kepada pemilik tanah tersebut,” kata Ihza kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ihza, sebelum pembangunan dilakukan, pihak mahasiswa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mekartanjung. Berdasarkan komunikasi dengan kepala desa, mahasiswa mendapat informasi bahwa lokasi tersebut merupakan tanah harim atau lahan sempadan sungai yang berstatus sebagai tanah negara.
“Padahal kami mahasiswa KKN sudah izin dan sudah menanyakan juga kepada Pak Kades. Kata Pak Kades, ini tanah harim atau tanah milik negara,” ujarnya.
Baca Juga: Bocah Selamat Usai Terpental, Sedan Toyota Corolla DX Hantam 6 Motor di Tamkot Karangtengah Sukabumi
Namun, persoalan kemudian muncul setelah seorang warga menyebut lahan tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal sebagai Haji Abuy.
Informasi tersebut membuat mahasiswa dan pemerintah desa berupaya melakukan klarifikasi untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait penggunaan lahan.
Ihza mengatakan, kepala desa kemudian menghubungi Haji Abuy yang disebut sebagai pemilik lahan. Dari komunikasi tersebut, menurut Ihza, Haji Abuy memberikan persetujuan terhadap penggunaan lokasi.
“Pak Kades langsung menghubungi orang yang punya tanah tersebut karena takut ada perselisihan atau salah paham. Setelah dihubungi, pemilik tanah sudah mengizinkan dan kami merasa persoalannya sudah selesai,” katanya.
Rocket Stove Dibongkar
Meski mahasiswa menganggap persoalan telah selesai, situasi kembali berubah pada Senin sore. Mahasiswa mendapat informasi bahwa rocket stove yang telah dibangun dibongkar oleh warga yang sebelumnya mempertanyakan persoalan izin.
“Pas hari Senin sore, kami mendengar kabar bahwa rocket stove tersebut sudah dibongkar oleh warga yang hari Minggu menanyakan soal izin,” ungkap Ihza.
Baca Juga: Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Sukabumi, BPD Belum Berani Usulkan Pemberhentian
Setelah bangunan dibongkar, mahasiswa kemudian kembali membuat rocket stove di lokasi lain yang disebut tidak jauh dari tempat sebelumnya.
Ihza menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kampus terkait persoalan tersebut. Namun, mahasiswa masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Untuk koordinasi dengan kampus, kami sudah koordinasi, tetapi masih menunggu jawaban yang jelas. Untuk saat ini kami masih melanjutkan KKN di Desa Mekartanjung,” katanya.
Persoalan Status Lahan
Terkait status lahan, Ihza kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan harim atau sempadan sungai (wahangan). Menurutnya, lahan dengan status tersebut semestinya tidak diklaim sebagai kepemilikan pribadi.
“Untuk lahan tersebut sebenarnya lahan harim, lahan sempadan sungai. Jadi sebenarnya tidak bisa diakui oleh pemiliknya,” ujarnya.
Meski demikian, mahasiswa tetap berupaya menjalin komunikasi dengan Haji Abuy untuk memastikan penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ihza mengakui komunikasi dengan Haji Abuy baru dilakukan setelah bangunan berdiri. Sebelumnya, lokasi tersebut disebut masih berbatasan dengan tanah milik desa.
Baca Juga: Terekam CCTV! Motor Kurir dan Paket Siap Kirim Digondol Maling di Parungkuda Sukabumi
“Kami memang menghubungi Haji Abuy setelah bangunan itu berdiri. Sebelumnya tanah itu masih perbatasan dengan tanah milik desa,” jelasnya.
Menurut Ihza, komunikasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Kenapa dihubungi setelahnya? Biar lebih enak saja, supaya tidak ada miskomunikasi dengan pemilik lahan. Alhamdulillah setelah dihubungi, pemilik lahan waktu itu mengizinkan,” katanya.
Versi Warga yang Membongkar
Sementara itu, Endong, warga yang mengaku melakukan pembongkaran rocket stove, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Endong, pembicaraan mengenai izin kepada pemilik lahan baru dilakukan setelah dirinya mendatangi lokasi atas permintaan pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UMMI Perkuat Layanan Sosial dan Edukasi Kebencanaan di Masyarakat
Saat menanyakan perihal izin pembangunan, mahasiswa disebut menyampaikan bahwa izin yang dimiliki berasal dari Pemerintah Desa Mekartanjung atau kepala desa, bukan dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
Dengan demikian, komunikasi dengan Haji Abuy disebut baru dilakukan setelah bangunan rocket stove berdiri.
Endong juga mengungkapkan adanya persoalan komunikasi setelah pembongkaran. Ia mengaku mendapat telepon dari kepala desa dengan ucapan yang dinilainya kasar, bahkan disertai tantangan untuk berduel.
“Setelah adanya pembongkaran, kami ditelepon kepala desa dengan kata-kata kasar, bahkan menantang duel,” ujarnya.
Hingga kini, mahasiswa KKN UMMI Kelompok 11 masih melanjutkan kegiatan di Desa Mekartanjung sembari menunggu arahan dari pihak kampus terkait persoalan pembongkaran rocket stove tersebut.














