SUKABUMIUPDATE.com – Polemik pembongkaran fasilitas pengolahan sampah ramah lingkungan berbasis Rocket Stove hasil karya mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) di Kampung Pasirbitung, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, memanas.
Fasilitas yang dibangun mahasiswa tersebut dibongkar oleh seorang warga bernama Endong. Ia mengaku melakukan pembongkaran karena mendapat permintaan dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, Haji Abuy.
Menurut Endong, persoalan bermula ketika Haji Abuy meminta agar lokasi tersebut diperiksa. Saat itu, Haji Abuy diketahui sedang bekerja di Arab Saudi.
“Haji Abuy itu minta dicek tempatnya, katanya ada pembangunan tempat sampah di lahan miliknya. Soalnya dia mau bikin bangunan di situ,” ujar Endong kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Inflasi Kota Sukabumi Juli 2026 Cuma 2,47 Persen, Lebih Rendah dari Provinsi dan Nasional
Atas permintaan tersebut, Endong kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu sore. Dari hasil pengecekan, ia menemukan adanya pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis Rocket Stove.
Endong mengaku kemudian menanyakan kepada mahasiswa terkait izin pembangunan, khususnya izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan. Namun, menurut keterangannya, mahasiswa menyatakan belum meminta izin kepada pemilik lahan.
“Lalu datang kades dan ditanyakan, sudah izin belum ke yang punya tempat? Ya tidak. Jadi katanya, ‘ini mah tanah harim, tidak perlu izin’,” kata Endong menirukan pernyataan yang ia dengar saat itu.
Perbincangan kemudian berlangsung di lokasi. Endong menyebut saat itu muncul pernyataan bahwa penggunaan area yang disebut sebagai bagian dari selokan tidak semestinya harus mendapatkan izin.
Baca Juga: Ketua KKN UMMI Buka Suara soal Rocket Stove Dibongkar Warga di Mekartanjung
Klaim Ada Permintaan Pembongkaran
Endong kemudian mengaku berkomunikasi dengan Sekretaris Desa Mekartanjung, Opik, terkait permintaan pembongkaran yang disebut berasal dari pemilik lahan.
“Sebelumnya saya sudah ngomong sama Opik sebagai Sekdes, untuk dilakukan pembongkaran atas perintah pemilik lahan. Bahkan voice note dari Haji Abuy juga diperlihatkan ke Sekdes agar diberitahukan kepada Kades,” tuturnya.
Namun, hingga Senin, bangunan tersebut disebut masih berdiri di lokasi. Endong kemudian memutuskan untuk membongkar fasilitas tersebut.
“Pas hari Senin masih ada bangunan, akhirnya terpaksa saya bongkar,” katanya.
Ia menegaskan, pembongkaran tersebut bukan dilakukan atas kehendak pribadi, melainkan karena adanya permintaan dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Kami berani membongkar karena ada perintah dari pemilik pada hari Minggu itu,” tegasnya.
Baca Juga: Bocah Selamat Usai Terpental, Sedan Toyota Corolla DX Hantam 6 Motor di Tamkot Karangtengah Sukabumi
Mengaku Ditelepon Kades
Persoalan kemudian berlanjut setelah pembongkaran dilakukan. Endong mengaku mendapat telepon dari Kepala Desa Mekartanjung pada Senin.
Dalam percakapan tersebut, Endong menyebut terdapat kata-kata kasar hingga ajakan untuk berduel.
“Pak Kades menelepon hari Senin setelah adanya pembongkaran, dengan kata-kata kasar dan mengajak duel,” ungkap Endong.
Endong menyampaikan keterangannya untuk menjelaskan bahwa pembongkaran fasilitas pengolahan sampah berbasis Rocket Stove dilakukan karena adanya permintaan dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan serta persoalan izin penggunaan lokasi.
Polemik tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena fasilitas Rocket Stove merupakan hasil program mahasiswa KKN UMMI yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KKN UMMI Kelompok 11 Desa Mekartanjung, Muhammad Ihza Mahendra, juga telah memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Ihza menyebut pihak mahasiswa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mekartanjung sebelum pembangunan dilakukan dan mendapat informasi bahwa lokasi tersebut merupakan tanah harim atau lahan sempadan sungai yang berstatus tanah negara.
Hingga berita ini ditulis, polemik terkait status lahan, izin pembangunan, serta pembongkaran fasilitas tersebut masih bergulir. Penjelasan dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.













