SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dalam operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi, sebanyak 15.219 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari tujuh toko di tiga kecamatan.
Penindakan yang berlangsung Selasa (23/6/2026) itu menyasar sejumlah toko di Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal dari 22 merek berbeda yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh Bea Cukai Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Warungkiara Sukabumi Disorot, Disdik Turun Tangan
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mendampingi pelaksanaan operasi yang dipimpin oleh Bea Cukai Bogor sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran cukai.
"Satpol PP Kabupaten Sukabumi hadir untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan operasi yang dilakukan Bea Cukai Bogor. Seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangannya," ujar Deni, Kamis (25/6/2026).
Menurut Deni, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan produsen yang mematuhi aturan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Truk Terguling hingga Tutup Total Jalur Cisolok - Bayah
Ia menegaskan, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan agar memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran produk ilegal.
"Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha lebih teliti dalam membeli maupun menjual produk hasil tembakau. Jangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan karena dapat berdampak hukum dan merugikan negara," katanya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah di berbagai daerah. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, produk ilegal tersebut juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat dan menyulitkan pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Kearifan Lingkungan dalam Budaya Sunda yang Harus Dipertahankan Agar Hidup Sejahtera
Karena itu, operasi gabungan seperti yang dilakukan di Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memilih produk yang legal dan sesuai ketentuan.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui sosialisasi dan operasi penindakan secara berkala di lapangan," tambahnya.





