Hati-Hati Beli Rokok Ilegal! Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti!

Sukabumiupdate.com
Selasa 28 Okt 2025, 13:05 WIB
Hati-Hati Beli Rokok Ilegal! Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti!

STOP! Bea Cukai Jabar beri peringatan keras! Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan memeriksa pita cukai sebelum membeli. Jangan biarkan godaan harga murah menyeret Anda ke ranah hukum dan kerugian kesehatan. (Ilustrasi:Sora)

SUKABUMIUPDATE.com - Godaan harga rokok murah adalah realita yang terjadi belakangan ini, dan ironisnya, upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok melalui kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara berkala justru memicu dilema ekonomi konsumen dan memunculkan realitas godaan harga rokok murah. Kebijakan CHT yang bertujuan mulia untuk mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat berujung pada lonjakan signifikan harga rokok legal di pasaran.

Bagi sebagian besar perokok dari kelompok masyarakat dengan daya beli rendah, kenaikan harga ini menciptakan tekanan finansial yang substansial, mengubah rokok, yang sebelumnya terjangkau, menjadi beban ekonomi harian yang berat. Hal ini secara langsung mengancam tujuan kesehatan publik karena harga yang tinggi mendorong perokok mencari alternatif. Pendekatan gaya hidup masyarakat berpenghasilan rendah pun secara otomatis beradaptasi dengan kondisi ini, menjadikan rokok ilegal atau rokok murah tanpa pita cukai sebagai "solusi" atas masalah ekonomi yang mereka hadapi.

Dalam perspektif konsumen, selisih harga yang signifikan antara rokok legal bercukai tinggi dan rokok ilegal menjadi insentif yang terlalu kuat untuk diabaikan, meskipun mereka menyadari potensi risiko hukum dan kualitas. Godaan harga rokok ilegal ini bukan sekadar preferensi, melainkan respon pragmatis terhadap keterbatasan anggaran, yang mengubah kebiasaan belanja dan konsumsi mereka. Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara kebijakan makro pemerintah dan realitas mikro ekonomi rumah tangga.

Baca Juga: KDM Yakin KUR Perumahan Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Bagi Rakyat Jabar

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah Jawa Barat sampai April 2026

Maraknya rokok ilegal menunjukkan bahwa kebijakan CHT yang berfokus pada kenaikan harga saja belum efektif mengatasi masalah kesehatan secara menyeluruh, bahkan menimbulkan efek bumerang pada aspek ekonomi dan sosial. Agar berhasil, pendekatan gaya hidup harus diperluas pada penguatan edukasi bahaya rokok ilegal dan menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi kelompok rentan. Tanpa strategi komprehensif yang menyeimbangkan antara tujuan kesehatan, kapasitas daya beli, dan penegakan hukum yang efektif, godaan harga rokok murah akan terus menjadi dilema yang menghambat tercapainya target kesehatan publik.

Survei di masyarakat menunjukkan bahwa mayoritas perokok merasa harga rokok sudah terlalu mahal, dan meskipun harga naik, tidak semua mengurangi konsumsi. Alih-alih berhenti, banyak yang beralih atau switching ke produk yang jauh lebih murah. Berdasarkan berbagai studi, faktor harga yang lebih dominan dibandingkan citra merek menjadi alasan utama mengapa rokok ilegal laku di pasaran. Perokok berpendapat, rokok ilegal yang dijual setengah harga dari rokok resmi menjadi "jalan keluar" agar tetap bisa merokok tanpa menguras kantong secara berlebihan, meskipun mereka mempertaruhkan ancaman pidana dan risiko kesehatan yang lebih besar karena kualitas bahan yang tidak terjamin.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2025 Meme Viral 'Putra-Putri' yang Menyentil Hati!

Kini, para konsumen ‘rokok murah’ mesti  waspada! Ancaman hukum kini tidak hanya mengintai produsen atau penjual, tetapi juga bagi siapa pun yang kedapatan membeli atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menyampaikan peringatan keras agar masyarakat tidak main-main dengan barang kena cukai tanpa izin resmi ini.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa membeli rokok ilegal, entah itu tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, termasuk dalam kategori tindak pidana. “Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi tindak pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda yang besar,” jelas Finari Manan, mengutip pernyataan resmi yang juga dirilis oleh media nasional. Peringatan ini menjadi penegasan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang terlibat dalam rantai peredaran, termasuk konsumen yang menikmati hasil kejahatan ini demi mendapatkan rokok dengan harga yang jauh lebih murah.

Maraknya rokok ilegal ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pabrik rokok legal. Menurut data Bea Cukai Jawa Barat, persoalan ini sangat serius. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap minimal 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh Jawa Barat. Angka fantastis ini menunjukkan betapa tingginya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Finari Manan menyebutkan bahwa wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar adalah Cirebon, disusul Purwakarta. Selain itu, Bogor juga menjadi perhatian khusus setelah dilakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dalam operasi besar pada 21 Oktober 2025 lalu. Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan memeriksa pita cukai sebelum membeli. Jangan biarkan godaan harga murah menyeret Anda ke ranah hukum dan kerugian kesehatan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini