Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu

Senin 06 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu. | Foto: Pertamina

Ilustrasi. Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu. | Foto: Pertamina

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid yang ditetapkan pada 27 Februari 2023 ini salah satunya mengatur soal syarat dan kewajiban penyalur LPG tertentu, terkait Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP.

Lebih spesifik, Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e nomor 1), sementara kewajibannya tercantum di nomor 2). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya

Syarat penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Badan Usaha Penugasan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu dari perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Badan Usaha Penugasan dengan Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara, Ambyar oleh Salma Indonesia Idol

Kewajiban penyalur LPG tertentu

  • Mendistribusikan seluruh isi ulang LPG Tertentu kepada Sub Penyalur LPG Tertentu yang telah terdaftar dalam sistem Badan Usaha Penugasan, sesuai ketentuan kuota per bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Membuat laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu kepada Badan Usaha Penugasan dan bupati/walikota setempat.
  • Memastikan seluruh Sub Penyalur LPG Tertentu memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu
  • Mencantumkan papan informasi di Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Penyalur LPG Tertentu, alamat Penyalur LPG Tertentu, call center
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi kantor dan/atau gudang Penyalur LPG Tertentu.
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: 3 Provinsi dengan Karhutla Paling Luas, Kalimantan Nomor Satu

Kepmen ESDM turut menyebutkan ada dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I akan dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.

Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu. Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan di input atau dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Selanjutnya, tahapan kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar agar tepat sasaran. Tahap kedua rencananya diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

Sumber: JDIH ESDM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 Oktober 2024, 09:45 WIB

10 Ciri Kucing Bahagia Bersama Pemiliknya, Yuk Kenali Lebih Jauh Anabul Kita!

Kucing yang bahagia biasanya menunjukkan berbagai tanda positif yang bisa dikenali melalui perilaku dan kebiasaan sehari-harinya.
Ilustrasi - Kucing yang bahagia biasanya menunjukkan berbagai tanda positif yang bisa dikenali melalui perilaku dan kebiasaan sehari-harinya. (Sumber : pixabay.com/@vinucv1)
Cek Fakta07 Oktober 2024, 09:23 WIB

HOAKS! Surat Pemanggilan Pelantikan dan Pengangkatan Perangkat Daerah di Jawa Barat

Surat pemanggilan Pelantikan dan Pengangkatan pada Perangkat Daerah Dinsos, Jabar, Disdik Jabar, Dinkes Jabar dan Biro Umum Setda Jabar di media sosial adalah Berita Bohong atau HOAKS.
HOAKS! Surat Pemanggilan Pelantikan dan Pengangkatan Perangkat Daerah di Jawa Barat (Sumber : Instagram/@humasjabar)
Sehat07 Oktober 2024, 09:00 WIB

Bisa Dibuat Sendiri Dirumah! 4 Resep Obat Alami Asam Lambung dari dr. Zaidul Akbar

dr. Zaidul Akbar bagikan resep alami untuk meredakan gejala asam lambung.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep alami untuk meredakan gejala asam lambung. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
DPRD Kab. Sukabumi07 Oktober 2024, 08:00 WIB

Anang Janur Bahas Pajampangan Jadi Sentra Pertanian di Sukabumi

Politisi PDIP ini menyebut pemerintah harus fokus dan konsisten dalam pembinaan poktan atau kelompok petani.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Anang Janur bersama kader PDIP Pajampangan (Sumber : Su/ragil)
Food & Travel07 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Terong Raos Ala Chef Devina Hermawan, Garing Diluar dan Lembut di Dalam!

Terong raos adalah hidangan khas Indonesia, terutama populer di daerah Jawa Barat, yang menggabungkan kelezatan terong goreng renyah dengan saus gurih dan pedas.
Terong raos adalah hidangan khas Indonesia, terutama populer di daerah Jawa Barat, yang menggabungkan kelezatan terong goreng renyah dengan saus gurih dan pedas. (Sumber : YouTube/@Devina Hermawan).
Science07 Oktober 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Oktober 2024, Awal Pekan Potensi Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan pada 7 Oktober 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan pada 7 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Sukabumi Memilih06 Oktober 2024, 23:00 WIB

Bicara Potensi Pajampangan Sukabumi, Jeje Tawarkan Konsep Kawasan Jabar Raya

Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Jeje Wiranata, bertekad menjadikan Sukabumi Selatan, menjadi sentra pertanian, dan wisata.
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 2 dari PDIP Jeje Wiranata, bertemu warga dan petani Pajampangan Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ragil)
Entertainment06 Oktober 2024, 21:00 WIB

BIGBANG Dikabarkan Tampil di MAMA Awards 2024, Begini Tanggapan Mnet

Boy grup K-Pop legendaris , BIGBANG dikabarkan akan menjadi salah satu line up di ajang penghargaan MAMA Awards 2024 yang akan berlangsung November nanti.
BIGBANG Dikabarkan Tampil di MAMA Awards 2024, Begini Tanggapan Mnet (Sumber : Instagram/@__youngbae__)
Sukabumi06 Oktober 2024, 20:47 WIB

Pasangan Lansia Dikepung Api, Kebakaran Rumah di Purabaya Sukabumi

Pasangan lansia, Kanot dan Ocih sempat dikepung api yang membakar habis rumahnya di Kampung Kampung Riung Gunung RT 01/001 Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, terbakar, Minggu 6/10/2024 pagi.
Kondisi rumah pasangan lansia di Riung Gunung Purabaya Sukabumi pasca kebakaran (Sumber : istimewa/P2BK Purabaya)
Sukabumi Memilih06 Oktober 2024, 20:21 WIB

Kampanye Hitam Nodai Pilkada Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Jawab Beragam Isu Negatif

Fahmi menyesalkan dengan beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta dan data serta menyesatkan.
Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. | Foto: Istimewa