Begini Cara Daftar dan Beli LPG 3 Kg untuk Warga yang Belum Terdaftar
Bagi yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kg, harus menunjukkan KTP dan KK.
Bagi yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kg, harus menunjukkan KTP dan KK.
Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e nomor 1), sementara kewajibannya tercantum di nomor 2) Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.