Mulai 1 Juni 2024! Beli LPG Melon 3 Kg Wajib Pakai KTP
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta NIK.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta NIK.
Saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat agar membawa KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. Hal tersebut diberlakukan agar penjualan gas subsidi ini tepat sasaran.
Pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e nomor 1), sementara kewajibannya tercantum di nomor 2) Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kepmen ESDM tentang Aturan Beli LPG Pakai KTP menyebutkan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.