Mulai 1 Juni 2024! Beli LPG Melon 3 Kg Wajib Pakai KTP
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta NIK.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta NIK.
Disdagrin Kabupaten Sukabumi menyampaikan soal penerapan kebijakan beli LPG 3 Kg wajib pakai KTP di masyarakat.
Bagi yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kg, harus menunjukkan KTP dan KK.
Pemerintah meminta masyarakat mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg.
Berikut ini informasi mengenai cara daftar membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP
Saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat agar membawa KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram. Hal tersebut diberlakukan agar penjualan gas subsidi ini tepat sasaran.
Pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
Ada aturan baru, pembelian Gas LPG 3 Kg wajib pakai KTP
merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, penyalur dan sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda, maka syarat dan kewajibannya juga berbeda.
Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e nomor 1), sementara kewajibannya tercantum di nomor 2) Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kepmen ESDM tentang Aturan Beli LPG Pakai KTP menyebutkan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.
Data Realisasi Penjualan LPG 3 Kg di Sukabumi bersumber dari Dinas ESDM yang dikeluarkan 1 tahun sekali, yang mana disebutkan ada peningkatan jumlah baik wilayah Kota maupun Kabupaten.