SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2023 kemarin. Dengan naiknya cukai rokok tersebut, harga jual eceran atau HJE juga akan ikut naik.
Kenaikan cukai rokok ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi. Apalagi, di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis seperti melansir dari Suara.com.
Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan
Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif cukai rokok sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 - 2024. Sedangkan, tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.
Selain cukai rokok tembakau, cukai rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami kenaikan dengan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Dan berikut merupakan harga jual eceran rokok per batangnya per tanggal 1 Januari 2022 sesuai Peraturan KM 199/2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dari harga Rp 1.905
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dari harga Rp 1.140/batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dari harga Rp 2.005/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dari harga Rp 1.135/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT