SUKABUMIUPDATE.com - Empat pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras terlarang dibekuk polisi. Empat orang tersebut yakni AO, AM, DR merupakan warga Kecamatan Cikembar dan YY warga Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
"Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram dan obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media di mapolres Sukabumi, Rabu (16/2022).
Pengungkapan kasus peredaran sabu dan obat keras terlarang ini merupakan upaya yang dilakukan Satuan Unit Reserse Narkoba (Satnarkoba) selama 2 minggu di bulan Februari 2022.
"Terima Kasih kepada Satnarkoba yang telah ungkap kasus, kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda," tambahnya.
Dedy menuturkan modus yang dilakukan keempat tersangka dalam mengedarkan narkotika yaitu dengan cara ditempel di tempat tempat tertentu. "Keempat orang ini pengedar semua dan ancaman hukumannya pengedar narkotika sabu diatas 15 tahun atau seumur hidup, untuk obat keras terlarang 10 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan satu orang yang berinisial AO merupakan residivis. "Untuk residivis ada satu orang dengan tindak pidana yang lain, barang haram ini untuk diedarkan di wilayah hukum kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Para tersangka mendapatkan barang jenis sabu dan obat keras terlarang kebanyakan dari luar Kabupaten Sukabumi. "Sistemnya mereka mengambil dari luar Sukabumi, barang bukti ini sekitar Rp 15 juta, target penjualannya semua kalangan yang menjadi konsumennya mereka," jelasnya.