SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran konter handphone ditangkap polisi. Para pelaku sebelumnya beraksi membobol konter di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin mengatakan kasus kejahatan itu terjadi pada Sabtu (21/1/2022).
Akibat kejadian ini korbannya kehilangan 9 handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 25 juta,” kata Aap.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sagaranten Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal dari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Pelaku HAR ditangkap di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten setelah di pancing transaksi jual beli online. “Saat diperiksa terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban,” ujar Aap.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga tertangkap satu pelaku lagi berinisial JJ (31 tahun) di Jalan Raya Baros Sagaranten, Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
