SUKABUMIUPDATE.com - Desakan agar DPRD segera merampungkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan datang dari guru honorer.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo menyatakan, pada 2019 guru honorer menyuarakan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka. Hingga pada akhirnya ada respons dari DPRD yang akan membentuk pansus untuk mengkaji status guru honorer.
Hal tersebut berlanjut hingga DPRD berinisiatif dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya terkait guru honorer.
Baca Juga :
Guru honorer, kata Kris begitu menantikan Raperda tersebut rampung dan menjadi perda. Sebab ada sebuah harapan dari guru honorer bahwa Perda itu nantinya dapat membawa nasib guru honorer kepada arah yang lebih baik.
"Ini adalah usulan dari kami guru honorer [yang diusulkan] 2 tahun yang lalu di 2019. Kami tetap konsisten ingin mensejahterakan guru honorer karena dari mulai gaji yang diterima masih jauh dibawah UMK," ujar Kris disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda di Hotel Anugrah Kota Sukabumi, Rabu (24/11/2021).

Kris menyatakan, gaji yang diterima guru honorer di Kabupaten Sukabumi sangat berbeda dengan daerah lain. Misalnya saja, guru honorer di Kecamatan Cicurug hanya menerima Rp 600 ribu per bulan, sedangkan guru honorer di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Sukabumi menerima Rp 1 juta per bulan. Padahal daerah tersebut berbatasan.