Sudah Terkumpul Rp 30 Juta Lebih dari 18 Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi

Minggu 11 Juli 2021, 16:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono mengatakan 18 pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah menjalani sidang tindak pidana ringan pada Jumat, 9 Juli 2021 di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu. Mereka diputus bersalah dan dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.

Berdasarkan data yang diterima pada Minggu, 11 Juli 2021, 18 pelanggar tersebut terdiri dari sembilan pelaku usaha dan sembilan perseorangan alias warga. Kesembilan pelaku usaha itu adalah PT Yongjin Javasuka Garmen, PT Muara Tunggal, PT Shinhwa Bumi, rumah makan di Citepus, Alfamart Jalan Kenari Palabuhanratu, Yomart Jalan Siliwangi, Indomaret Jalan Siliwangi, Alfamart Batu Sapi, dan Indomaret Cangehgar.

"Dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Untuk perseorangan menggunakan Pasal 21 I Ayat (1)," kata Bambang. 18 pelanggar ini terjaring dalam operasi PPKM Darurat selama 3 hingga 9 Juli 2021.

Dari hasil putusan sidang yang dibagikan Bambang, PT Yongjin Javasuka Garmen, PT Muara Tunggal, PT Shinhwa Bumi, dan rumah makan di Citepus didenda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. Sementara lima minimarket (dua alfamart, satu yomart, dua indomaret) dijatuhi denda Rp 2 juta subsider satu minggu penjara. "Hampir semua perusahaan menerima dengan membayar denda sebesar yang telah ditentukan dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Bambang.

Baca Juga :

Bambang menjelaskan sembilan pelaku usaha tersebut dijatuhi denda karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat karena tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, untuk lima minmarket, kata dia, juga tidak menyediakan sarana mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir atau handsanitizer. "Sedangkan untuk warga yang perseorangan dendanya bervariasi, ada yang Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu (dengan rata-rata kasus tidak memakai masker)," ucap dia.

Selain karena tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, PT Yongjin Javasuka Garmen juga sebelumnya disebut melanggar ketentuan 50 persen maksimal Work From Office. Sebab, perusahaan itu masuk ke sektor esensial. Itu diketahui saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara melakukan sidak pada Kamis, 8 Juli 2021 bersama sejumlah pihak lainnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat19 Mei 2024, 14:00 WIB

13 Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami

Meskipun metode alami dapat membantu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan perawatan yang tepat untuk meredakan nyeri sendi asam urat. Pengobatan medis mungkin diperlukan untuk mengontrol kadar asam urat & mencegah komplikasi.
Ilustrasi. Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami (Sumber : Freepik/@krakenimages.com)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 13:29 WIB

Bangun Ekonomi Masyarakat, Ayep Zaki Luncurkan Dana Abadi Bagi Komunitas RW di Kota Sukabumi

Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh.
Ayep Zaki saat membagikan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Spot Mancing di Jembatan Cikaso Sukabumi, Mengincar Ikan Sidat 9 Kilogram

Warga jadikan Jembatan Cikaso Sukabumi jadi spot mancing ikan sidat.
Ade saat berburu sidat (Lubang) di atas Jembatan Cikaso Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Distan Sukabumi Sosialisasikan Rencana Reklasifikasi Usaha Perkebunan Besar 2024

Dinas Pertanian menginformasikan secara masif agenda reklasifikasi kepada seluruh pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi agar memiliki pemahaman yang sama.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat membuka acara sosialisasi reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar tahun 2024. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Fashion19 Mei 2024, 13:00 WIB

8 Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish Bund!

Inilah Sederet Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish dan Modis Loh Bund!
Ilustrasi. Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish Bund! (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)
Sehat19 Mei 2024, 12:00 WIB

Diabetes Tipe 1 Bisa Menyerang Anak! Simak Gejala, Penyebab dan Komplikasinya

Diabetes tidak hanya menyerang kalangan dewasa saja, namun ternyata anak-anak juga bisa mengidap penyakit mematikan ini.
Ilustrasi. Diabetes tipe 1 pada anak. Sumber: Pexels.com/@Pavel Danilyuk
Sukabumi19 Mei 2024, 11:41 WIB

Upaya PUPR Minimalisir Risiko Longsor Susulan di Parungkuda Sukabumi

Berikut upaya Kementerian PUPR dalam meminimalisir risiko longsor susulan di tebing yang berada di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Kementerian PUPR tangani tebing longsor di Parungkuda Sukabumi yang terjadi pada 1 April 2024 lalu. (Sumber : Istimewa)
Sehat19 Mei 2024, 11:00 WIB

Dibuat Infused Water, Keajaiban Kayu Manis untuk Meredakan Nyeri Sendi Asam Urat

Sifat analgesik kayu manis dapat membantu meredakan nyeri sendi, sehingga memberikan kenyamanan bagi penderita asam urat.
Ilustrasi. Sifat analgesik kayu manis dapat membantu meredakan nyeri sendi, sehingga memberikan kenyamanan bagi penderita asam urat. (Sumber : Freepik/@Racool_studio)
Sehat19 Mei 2024, 10:30 WIB

Kurangi Makanan Tinggi Purin, Berikut 5 Cara Mengobati Asam Urat Pada Anak

Ada beberapa cara pengobatan yang dapat dilakukan pada anak, salah satunya dengan mengurangi makanan tinggi purin.
Ilustrasi. Tips mengurangi asam urat pada anak. Sumber: pexels.com/@sklei
Nasional19 Mei 2024, 10:23 WIB

Alasan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB

Berikut alasan Yusril Ihza Mahendra mundur dari ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril Izha Mahendra resmi mundur dari Ketua Umum PBB. | Sumber Foto: Instagram