PHRI Kabupaten Sukabumi Inginkan Minuman Beralkohol Hanya Dibatasi

[object Object]
Rabu 18 Apr 2018, 18:38 WIB
PHRI Kabupaten Sukabumi Inginkan Minuman Beralkohol Hanya Dibatasi

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Toni Ellen angkat bicara soal rumor tentang desakan adanya revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. Pihaknya hanya menginginkan, mihol sekadar dibatasi.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Belum Terima Usulan Perda Miras

"Maunya sih pembatasan saja. Di tempat tertentu dibolehkan, seperti di hotel, atau restoran dengan kelas tertentu dan dengan izin khusus kalau perlu," ujar Toni kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, pembatasan juga bisa diberlakukan terhadap umur pembeli. Yang penting, mihol tidak dilarang secara menyeluruh.

Toni menilai, pelarangan mihol cukup berdampak terhadap sektor pariwisata. Pasalnya, banyak dicari wisatawan.

BACA JUGA: Lindungi Warga Sukabumi, Fraksi Demokrat Tolak Revisi Perda Miras

Selain dari PHRI, usulan serupa pernah disampaikan penggian wisata. Saat itu, mereka menyampaikan aspirasi tersebut melalui audiensi dengan pewakilan Pemkab Sukabumi.

"Waktu itu kami minta audiensi dengan bupati, tapi beliau berhalangan. Jadi ditemui Asda II didampingi beberapa staf dari berbagai dinas. Kami diskusi, saat itu kami juga disarankan agar melakukan audiensi dengan dewan," tutur Toni.

Berita Terkini