FB Dibekukan, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi: Banyak Warga Terancam Nganggur

[object Object]
Rabu 18 Apr 2018, 05:53 WIB
FB Dibekukan, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi: Banyak Warga Terancam Nganggur

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembekuan Facebook untuk sementara oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat tanggapan dari pejabat dinas terkait dan penggiat media sosial di Sukabumi. Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses pengkajian data Facebook oleh Kominfo. Meski nantinya terbukti bersalah, Ahmad berharap hukuman yang diterapkan terhadap pengelola Facebook dapat diringankan.

BACA JUGA: Diskominfo dan DPRD Kota Sukabumi Segera Sampaikan Aspirasi Massa ke Kemenkominfo

"Jangan sampai diblokir, sebagian masyarakat mencari rezeki dengan media sosial facebook. Tentunya banyak masyarakat kita yang kehilangan mata pencariannya," pungkasnya.

Khusus di Sukabumi, kata Ahmad, masyarakat lebih banyak menggunakan Facebook dibanding aplikasi media sosial lainnya. Tak heran, Facebook bisa diandalkan sebagai media promosi.

Terpisah, Admin Sukabumi Facebook, Dedi Suhendra. Pembekuan dapat menimbulkan kerugian. Dari sisi member, kerugian yang bisa timbul berupa hilangnya penayangan iklan, sementara pengguna terancam tak bisa lagi berkomunikasi atau sekadar menyampaikan unek-unek di beranda Facebook.

"Kalau dewan mau membekukan facebook atas dasar-dasar pertimbangan yang masuk akal dan bisa dimengerti oleh masyarakat, ya itu sah sah saja," ujarnya kepada sukabumiupdate.com lewat pesan singkat, Rabu (18/4/2018).

BACA JUGA: Money Politik, Panwaslu Kota Sukabumi: Masyarakat Jangan Sungkan Melapor

Kendati demikian, Dedi menilai pemblokiran tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan. Masih banyak aplikasi media sosial lain, seperti twitter, instagram, pinterest dan lainnya.

Sebelumnya, Facebook  menemui Komisi I DPR-RI untuk membahas masalah penyalahgunaan data satu juta penggunanya di Indonesia, Pada Selasa (17/4/2018). Komisi I DPR memberikan batas waktu satu bulan bagi raksasa media sosial itu untuk menyerahkan hasil audit datanya apabila layanannya tidak ingin dibekukan sementara.

Berita Terkini