SUKABUMIUPDATE.com - Narkotika sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebanyak 25, 404 Kilogram ternyata berasal dari Negara Thailand. Sabu tersebut diamankan dari enam tersangka di Batam Kepulauan Riau.
"Pergerakan pertama Sabu ini dari Thailand kemudian membawanya menggunakan kapal ke Malaysia. Dari Malaysia baru ke Aceh Utara, baru kemudian ke Batam dan disimpan ditempat yang menurut mereka aman," beber Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada awak media saat pres rilis di Makopolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2/2018).
BACA JUGA:Â Kapolda Rilis Pengungkapan Jaringan Sabu Antar Provinsi di Polres Sukabumi Kota
Pengungkapan barang haram tersebut hasil dari pengembangan enam tersangka yakni AN, MA, SR, DN, AI dan MSL. Tak hanya sampai disini, kepolisian akan melakukan pengembangan kemana saja barang haram tersebut didistribusikan termasuk ke Jabar.
Tersangka terancam pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.