SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, AKBP M Syahduddi, akhirnya mengungkapkan kronologis hasil pemeriksaan yang menimpa SR (8 tahun), siswa Kelas Dua SD Negeri Longkewang Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, korban meninggal dunia, pada Selasa (8/8/2017).
“Ya, jadi hasil pelaksanaan otopsi atau bedah mayat sudah dilakukan kemarin (Rabu-red) oleh dokter forensik. Memang ada luka lecet di bagian pelipis kiri korban akibat benturan benda tumpul,†ujar Syahduddi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/8/2017).
BACA JUGA:Â Posisi Terakhir SR, Siswa SD Negeri Longkewang Kabupaten Sukabumi Terkapar dan Meninggal
Namun kata Syahduddi, itu pun bukan merupakan masalah penyebab kematian korban. Kemudian lanjutnya, pemeriksaan di bagian kepala ada semacam kelainan di pembuluh otak yang diduga ada pengerasan dan sering diistilahkan aneurisma.
“Namun demikian, ini perlu dilakukan sinkronisasi sebagai petunjuk yang harus kita dalami lagi dan diperlukan penyesuaian, antara keterangan dari ahli dr forensik dengan fakta-fakta apa yang nanti kan kita cari, yang kita temukan di tempat kejadian (TKP),†terangnya.
BACA JUGA:Â Aktivitas KBM di SD Negeri Longkewang Kabupaten Sukabumi Berangsur Normal
Mengenai perkelahian, Syahduddi menambahkan, bahwa menurut konfirmasi awal yang didapat pihaknya, memang ada semacam konflik atau pertengkaran, antara si korban dan anak tersebut (Pelaku-red).
“Dimana yang diketahui oleh seorang gurunya atau wali kelasnya. Sehingga data tersebut membuat kami menduga peristiwa ini diawali pertengkaran/konflik, antara si anak tersebut,†imbuhnya.
Kini penanganan kasus tersebut kata Syahuddi, pihaknya berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.
“Kita mengacu pad UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, dimana peradilan ini dalam penyelesaian perkara anak wajib diupayakan yang namanya diversi,†terangnya.
BACA JUGA:Â Ini Tanggapan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Kematian SR Siswa SDN Longkewang
Diversi adalah suatu upaya pengalihan penyelesaian perkara karena terhadap anak di proses peradilan pidana ke luar.
“Proses peradilan pidana ini kita akan upayakan tentunya melibatkan semua pihak terkait permasalahan ini, baik dari keluarga korban, kemudian keluarga orang tua si anak (Pelaku-red) termasuk juga melibatkan lembaga-lembaga atau pun insititusi/organisasi yang berkompenten,†pungkasnya.