SUKABUMIUPDATE.com – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (10/8/2017) pagi tadi, sedikitnya membawa enam tuntutan.
Keenam tuntutan tersebut, yaitu terdiri dari:
1. Kepada Kantor BPJS Kesehatan untuk membuat laporan kepada polisi atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi karena telah mengambil uang negara dengan melakukan klaim atas biaya instalasi rawat inap atas nama pasien Empur Purnamasari, peserta BPJS Kesehatan (JKN-Umum) yang sebenarnya biaya tersebut sudah dibayar lunas oleh pasien.
BACA JUGA:Â Persoalkan Layanan, Gebrakbumi Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi
2. Kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan untuk segera membentuk tim bersama/Independen dengan membuka posko pengaduan pasien/peserta BPJS Kesehatan (JKN-Umum) dan melakukan audit investigasi atas semua klaim biaya pengobatan dan biaya instalasi rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-Umum) yang telah dibayarkan kepada RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi periode 2 (dua) tahun terakhir. Karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan praktik curang, pembukuan palsu (Double Book), penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan/atau Tipikor dimaksud, sudah dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan masif, sejak lama terjadi.
3. Pihak BPJS Kesehatan dan RSUD R. Syamsudin SH, wajib memberitahukan secara transparan dan benar (Jujur) kepada setiap pasien serta biaya pelayanan kesehatan/pengobatan/biaya tindak medis/biaya instalasi rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Â Massa Gebrakbumi Datangi Mapolres Sukabumi Kota
4. Pihak BPJS Kesehatan dan RSUD R. Syamsudin SH, wajib memberikan pelayanan kesehatan/pengobatan pelayanan atau tindak medis yang optimal dan profesional kepada setiap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-Umum) tanpa diskriminasi (Non Discrimination) dengan pasien umum lainnya.
5. Guna mencegah terjadinya masalah/perkara tersebut di atas, maka atas setiap biaya yang ditagihkan (Klaim) oleh pihak rumah sakit (PPK Lanjutan) kepada Kantor BPJS Kesehatan, wajib disertai/ada tanda tangan persetujuan dari pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-Umum).
BACA JUGA:Â Dilaporkan Gebrakbumi ke Polisi, Direktur Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi Angkat Bicara
6. Kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan untuk mendukung upaya korban/pasien BPJS Kesehatan atas nama pasien Empur Purnamasari yang telah memproses secara hukum masalah/perkara dengan pihak RSUD R. Syamsudin SH, yaitu dilaporkan kepada pihak kepolisian Kota Sukabumi dengan laporan polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2017/JBR/RES SMI KOTA, Tgl: 03 Agustus 2017.
Hingga berita ini diturunkan para peserta aksi masih beraudiensi di Kantor BPJS Kesehatan Kota Sukabumi.