SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengambil langkah tegas menghentikan sementara pembangunan Menara telekomunikasi BTS, milik PT Tower Bersama Group (TBG) berlokasi di jalan raya Siliwangi, Kampung Caringin RT 03/06, Desa Nyangkowek, karea belum mengantongi perizinan, Kamis (6/4).
Bahkan Camat Cicurug, Agung Gunawan yang turun langsung bersama petugas trantib kecamatan, juga memasang papan berukuran sedang bertuliskan “Bangunan Dihentikan†di bagian bawah menara.
“Hasil investigasi ke lapangan terkait menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group, maka kami memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunannya,†ujar Agung.
BACA JUGA:
Rekomendasi Tower Cicurug Kabupaten Sukabumi untuk Combat Portable
Tower TBG Cicurug Kabupaten Sukabumi Berdiri Tanpa IMB
Satpol PP Kabupaten Sukabumi Stop Pengerjaan Bangunan Tidak Berizin
Dijelaskannya, pembangunan menara tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Terlebih, kelengkapan dokumen perijinan yang sah dari instansi berwenang belum di terbitkan (di miliki) oleh PT. Tower Bersama Group (TBG).
“Kami tidak main-main dalam meneggakan aturan daerah. Kami tegaskan terhadap pelaksana pembangunan tower tersebut, agar segera mengurus perijinan sesuai peruntukkan,†tegasnya.
Agung memperingatkan, jangan harap pembangunan menara telekomunikasi bisa diteruskan kembali, jika peraturannya tidak di tempuh.