SUKABUMIUPADTE.com - Hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2016 yang menyatakan tingkat kepatuhan pelayanan publik instansi Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam zona kuning (sedang), ditanggapu serius Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz.
Orang nomor satu di kota mochi itu bahkan secara gamblang mengakui, jika masih ada instansi yang kedul (malas) untuk memasang informasi prosedur pelayanan publik di kantornya masing-masing.
"Saya tidak kecewa, apa yang disampaikan Ombudsman untuk memacu kinerja dinas dalam memberikan pelayanan dan kita harus objektif bahwa masih ada pelayanan SKPD yang belum jelas bagi masyarakat," ujar Muraz di Balaikota Sukabumi, Rabu (22/3).
Peran Internasional Organization for Standardization (ISO), menurut Muraz menjadi sangat penting. Sehingga seluruh pegawai instansi pelayanan publik bisa dipaksa menulis dan mengetahui prosedurnya sampai kepada transparansi. Saat ini baru empat instansi yang mendapatkan ISO, yakni RSUD R. Syamsudin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Nanti Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, bisa di tempel di tempel dan dalam pelayanan ada front office," katanya.
Ditegaskan Muraz, bagi instansi yang rapornya masih kuning dan merah harus studi banding ke instansi lain yang memiliki rapor hijau. Seperti Diskop UKM dan Perdagangan Kota Sukabumi yang meraih rapor merah, karena tidak semua masyarakat jujur saat mengajukan proses perijinan koperasi sehingga muncul kehati-hatian.
"Jadi dalam pelayanan izin koperasi masih kurang transparab dan kejelasan ketika masyarakat mengajukan badan hukum koperasi," tuturnya.
BACA JUGA:
Tingkat Kepatuhan Instansi Pemkot Sukabumi 2016 Kuning, Rapor Diskop UKM dan Indag Merah
Nyaris Gagal Kuorum, Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Gaduh
Wakil Walikota Sukabumi: Sarjana Ekonomi Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
Muraz bahkan memberikan waktu selama sepekan, bagi instansi yang memiliki rapor kuning dan merah untuk membuat rencana aksi yang nantinya dilaporkan kembali ke tim yang ditugaskan dalam hal ini dibawah arahan Sekretaris Daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, merilis data tingkat kepatuhan pelayanan publik di lingkungan kerja  Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2015 dan 2016.
Hasilnya tingkat kepatuhan tahun 2015 berada di zona merah dengan kategori rendah, namun di tahun 2016 naik ke zona kuning di kategori sedang dengan nilai 74,83.
Meski tahun 2016 naik ke zona kuning, dari  hasil observasi Ombudsman ke 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum perubahan SOTK baru, masih ada yang masuk dalam zona merah yakni Diskop UKM dan Indag.Â
Sedangkan dua dinas masuk dalam zona hijau, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara delapan OPD lainnya masuk dalam zona kuning, diantaranya Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman, Kantor Lingkungan Hidup serta Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah serta Dinas Perhubungan.