SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak masih mendalami kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan Rio Asmara. Rio menawarkan istrinya untuk dinikahi oleh warga seorang duda warga Kampung Cikopak, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban demi meraup rupiah.
Polisi saat ini baru menjerat pria asal Pulogadung Jakarta Timur ini dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. “Kami terapkan pasal 378 terhadap pelaku RA, dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Panit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami peran sang isteri, Siti Nurmilah (18) yang keberadannya sampai saat ini belum diketahui. Polisi belum bisa memastikan apa terdapat persengkokolan antara pelaku dengan isterinya itu.
BACA JUGA:
Menteri Yohana Kunjungi Keluarga Bocah Korban Pemerkosaan
MNC TV Minta Pemuda Purabaya Kabupaten Sukabumi Korban Penipuan Lapor Polisi
Nyaris Diperkosa, Wanita di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Diimingi Gaji Rp1,2 Juta
"Kami masih dalami. Mungkin saja ada persengkokolan antara pelaku dengan isterinya," singkatnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Rio Asmara melakukan penipuan terhadap korban, Suryadi (45) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Rio memperkenalkan isterinya kepada korban untuk dinikahi.
Alih-alih dinikahi nampaknya hanya modus semata. Setelah diperkenalkan kepada korban, Rio kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan wanita yang dikenalkannya itu kepada korban.
Selasa (21/2) kemarin, aksi penipuan Rio pun terbongkar setlah korban merasa curiga atas sikap Rio dan wanita yang dikenalkannya itu. Kini, Rio harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Cibadak.