Tuai Kritik, Surat Telegram Kapolri Soal Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Selasa 06 April 2021, 18:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Pembatalan disampaikan melalui surat bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar atau Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.

"Sebagaimana ref. nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian petikan surat tersebut dikutip dari suara.com.

Argo pun mengonfirmasi pembatalan surat telegram yang telah mengundang polemik tersebut. " Ya (benar isi surat itu)," katanya. Surat telegram ini sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, Kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitasnya. Kedua, fakta apa pun tidak boleh diatur Kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik ya kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM," kata Choirul Anam, Selasa.

Menurut Chairul Anam, walaupun surat telegram Kapolri ditujukan untuk media internal Polri, namun tetap akan membawa dampak pada kerja jurnalistik dan hak atas informasi publik.

"Jika benar substansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik."

Sejak pagi tadi, media mainstream menyoroti surat telegram Kapolri mengenai ketentuan peliputan bermuatan kekerasan. Ada 11 poin isi telegram tersebut, salah satunya yang paling disoroti adalah soal larangan kepada media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Walaupun mengatur media internal, Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang tentang Informasi Publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas, kata Chairul Anam.

Setelah menuai polemik, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan aturan dalam surat telegram Kapolri ditujukan hanya untuk media internal Korps Bhayangkara.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Ramadhan. Ia memastikan aturan tersebut tidak akan diterapkan untuk media mainstream.

"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya menjelaskan tujuan penerbitan surat telegram tersebut untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi.

Ketika dihubungi wartawan siang tadi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir mengatakan untuk memperjelas duduk perkara, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.

"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada Pak Kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies.

"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut."

Menurut Adies, jika aturan tersebut diberlakukan untuk media mainstream, maka memiliki potensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik.

"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies.

Adies menilai wajar penerbitan surat telegram, terutama pada poin "larangan kepada media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan" menjadi polemik.

Adies menjelaskan media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harus melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan," kata Adies.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Sasmito Madrim turut menolak aturan tersebut -- jika diberlakukan untuk media mainstream. "Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito.

"Saya pikir surat telegram Kapolri ini, terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan."

Sasmito mengingatkan sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis sering kali dilakukan oleh oknum. "Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya.

Sasmito meminta Kapolri untuk memastikan anggota polisi tidak melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dan berhenti melakukan pencitraan dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.

"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Bukan sebaliknya memoles kegiatan polisi menjadi humanis," kata Sasmito.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:08 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api Terkubur di Cisaat Sukabumi, Stand dengan Amunisi Aktif

Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan atas penemuan dua senjata laras panjang yang terkubur di dalam tanah lengkap dengan kotak senjata hingga peluru yang masih aktif yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dua senjata api laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Asep Awaludin