Akomodasi Siswa Difabel Harus Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

Rabu 20 Mei 2020, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi. Dilansir dari tempo.co, Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru.

"Nanti akan diatur secara teknis penerapan peraturan pemerintah ini melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri dalam negeri," kata Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V, Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan dan HAM, saat diwawancara Sabtu 9 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan diterapkan pada tahun ajaran baru terutama bagi lembaga pendidikan inklusif. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan adalah membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Unit Layanan Disabilitas ini menjadi salah satu cara melindungi hak penyandang disabilitas agar tidak terjebak pada tindakan diskriminatif saat mengikuti kegiatan belajar.

Peraturan pemerintah yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sekaligus menjamin peserta didik dengan disabilitas memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermutu sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya. "Peraturan pemerintah ini dibuat menggunakan pendekatan hak asasi manusia, bukan charity. Jadi cukup progresif," ujar Sunarman.

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap lembaga pendidikan inklusif merupakan lapisan pertama bila peserta didik dengan difabel mengalami pelanggaran hak. Contoh, mengalami perundungan atau bullying dan tidak tersedianya akses yang dibutuhkan alam kegiatan belajar.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, ini merupakan bagian dari rangkaian tujuh peraturan pemerintah teknis yang diamanatkan Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, dalam setiap pasal yang menjabarkan bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas selalu dicantumkan kata afirmasi. Tujuannya, meminimalisir ketimpangan peraturan lain yang terkait dan sudah ada sebelumnya.

"Ini istilah yang diambil dari affirmative action yaitu kebijakan khusus berupa perlakuan yang berbeda dan bersifat sementara selama masih ada ketimpangan yang terjadi," ujar Fajri. Sifat sementara aturan ini sangat bergantung pada norma sebuah undang-undang. "Tetap berlaku selama masih ada ketimpangan."

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 11:09 WIB

Duel Maut Satu Lawan Satu, Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Tewas Dibacok Celurit

Berikut kronologi kejadian duel maut satu lawan satu ala gladiator pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. Satu orang tewas dibacok celurit.
Ilustrasi duel satu lawan satu. Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi tewas dibacok celurit. (Sumber : Free)
Sehat05 Mei 2024, 11:00 WIB

8 Manfaat Cengkeh Bagi Kesehatan, Rempah Untuk Menurunkan Asam Urat

Yuk Ketahui Sederet Manfaat Cengkeh Bagi Kesehatan, Salah Satu Rempah Untuk Menurunkan Asam Urat hingga Mengatasi Nyeri Gigi.
Ilustrasi. Cengkeh mengandung sejumlah antioksidan yang dapat membantu melawan kerusakan sel yang disebabkan oleh radikal bebas dalam tubuh. Foto: Instagram/@spinus.official
Life05 Mei 2024, 10:00 WIB

Gangguan Tidur! 10 Ciri Orang Stres Karena Batinnya Terganggu, Apa Kamu Salah Satunya?

Batin terganggu adalah kondisi mental yang tidak stabil dan tidak tenang.
Ilustrasi - Batin terganggu adalah kondisi mental yang tidak stabil dan tidak tenang. (Sumber : pexels.com/@Pixabay)
Life05 Mei 2024, 09:59 WIB

Simak 6 Cara Kerja Disiplin Lembut Berikut yang Dapat Menekankan Keselamatan Anak

Disiplin berfungsi sebagai kesempatan bagi seorang anak untuk belajar.
Ilustrasi disiplin lembut | Sumber Foto : pexela.com/@Elina Fairytale
Jawa Barat05 Mei 2024, 09:43 WIB

KOPPURI Canangkan Dana Abadi Komunitas Bersama LW Doa Bangsa

Program Dana Abadi berbasis Wakaf dan PMKH, kembali disosialisasikan oleh LW Doa Bangsa kepada KOPPURI di Gunung Puntang.
Koperasi Konsumen Pedagang Puntang Lestari (KOPPURI) canangkan dana abadi komunitas bersama Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa. (Sumber : Istimewa)
Sehat05 Mei 2024, 09:00 WIB

9 Rekomendasi Sarapan Terbaik Bagi Penderita Asam Lambung (GERD)

Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD).
Ilustrasi Crepes - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD). (Sumber : pexels.com/@ The Castlebar).
Sehat05 Mei 2024, 08:00 WIB

Picu Serangan, 4 Bahaya Terlalu Banyak Makan Purin untuk Penderita Asam Urat

Penderita asam urat memiliki metabolisme yang tidak efisien dalam mengurai purin.
Ilustrasi - Serangan Asam Urat di Rumah Adalah Salah Satu Bahaya Makan Purin Berlebihan (Sumber : Freepik/freepik)
Food & Travel05 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Jawer Kotok untuk Mengobati Diabetes, 7 Langkah Simpel!

Daun Jawer Kotok memiliki aroma yang khas dan rasa yang sedikit pahit namun bisa diolah sebagai air rebusan untuk mengobati diabetes secara alami.
Ilustrasi. Daun Jawer Kotok, Bahan Air Rebusan untuk Mengobati Diabetes Secara Alami. Foto: Instagram/@gerbanghijau
Science05 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan untuk Sukabumi

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024. (Sumber : Unplash/Gabriel Garcia Marengo)
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang