SUKABUMIUPDATE.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari artis Bunga Zainal dan sang suami Sukhdev Singh yang kembali menjadi korban penipuan investasi batu bara.
Bunga Zainal dan Sukhdev Singh mendatangi Mabes Polri pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk melaporkan oknum polisi yang diduga menerima suap atas kasus penipuan tersebut. Karena kali ini yang menjadi korbannya adalah sang suami.
Apalagi kasus penipuan investasi batu bara itu sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024, tapi menghadapi hambatan sehingga sampai saat ini belum selesai kasusnya.
Mengutip dari Suara.com, ada dugaan, oknum polisi menerima suap dari terlapor. Karena itu, Bunga Zainal bersama suami dan kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
"Kami sebenarnya patut menduga oknum polisi ini menerima suap oleh dari si terlapor. Makanya perkaranya ini menjadi sangat berlarut-larut dan janggal," kata pengacara Bunga Zainal, Tommy Sinulingga di Mabes Polri dikutip dari Suara.com pada Rabu, (03/06/2026).
Baca Juga: Dugaan Penipuan Pengusaha Hijab Sukabumi Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka
Tommy Sinulingga berpandangan, masalah ini sebenarnya sederhana. Namun sampai saat ini terlapor, EH belum menjadi tersangka. Bunga Zainal kemudian memberikan rincian soal kasus yang dihadapi sang suami.
Bermula saat temannya yang sudah 10 tahun mau bekerjasama dengan sang suami di bidang batu bara. Saat melakukan investasi batu bara, suami Bunga Zainal meminta jaminan.
Kemudian diberi tiga cek dengan jumlah Rp2,3 miliar. "(Yang diterima) cek kosong," kata Bunga Zainal.
Sang suami menimpali, "sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilai masing-masing Rp330 juta, dan satu cek itu Rp2 miliar di sana."
Karena ditipu, suami Bunga Zainal membuat laporan pada 2024. Namun hingga kini belum ada kelanjutan kasus hukum.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Sukhdev secara pidana, melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara ini," imbuh Tommy.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi, Kuasa Hukum Bantah AM Pimpinan Ponpes
Seperti yang disebutkan di atas, hingga kini belum ada penetapan tersangka bagi si terlapor.
"Artinya dalam secara unsur pidana sudah sangat terbukti nih mens rea-nya. Tapi dalam hal ini, ada dugaan menurut kami oknum polisinya tidak melakukan secara profesional dalam tingkat penyidikan," ucap pengacara.
Sumber: Suara.com





