Disnakertrans Sukabumi Dorong Pekerja SPPG Terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Rabu 03 Jun 2026, 13:14 WIB
Disnakertrans Sukabumi Dorong Pekerja SPPG Terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Petugas SPPG saat mendistribusikan Makan Bergizi Gratis | Foto : BGN

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendorong seluruh pekerja dan relawan yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diperkuat melalui surat imbauan yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 500.15.14.2/4759/Disnakertrans/2026 yang ditujukan langsung kepada seluruh Koordinator Wilayah SPPG se-Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan langkah konkret hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak BPJS demi menggenjot cakupan kepesertaan jaminan sosial.

"Himbauan Pak Sekda ini merupakan tindak lanjut pertemuan kami dengan pihak BPJS. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kita yang belum sesuai harapan," ujar Tedi Kuswandi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Disnakertrans Sukabumi Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat TKM dan Padat Karya

Menurut Tedi, sektor SPPG memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan cakupan UHC dan UCJ. Dari target sekitar 400 SPPG yang direncanakan beroperasi, saat ini sudah terdapat sekitar 356 SPPG di Kabupaten Sukabumi.

Oleh karena itu, Disnakertrans mendesak seluruh pengelola SPPG agar berkomitmen memenuhi hak dasar para pekerja dan relawan mereka.

"Dengan terlindungi, para pekerja dan relawan tidak perlu was-was lagi jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Kenyamanan ini otomatis akan meningkatkan kualitas kerja mereka dalam melayani pemenuhan gizi masyarakat," katanya.

Kadisnakertrans Sigit Widarmadi (kiri) dan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Tedi Kuswandi yang menunjukan surat yang diterbitkan Sekda.Kadisnakertrans Sigit Widarmadi (kiri) dan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Tedi Kuswandi yang menunjukan surat yang diterbitkan Sekda.

Selain fokus pada aspek perlindungan, kebijakan ini juga memuat misi penataan basis data kepesertaan jaminan kesehatan nasional agar lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah meminta pihak pemberi kerja di SPPG untuk mengalihkan status kepesertaan pekerjanya yang saat ini masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung negara.

Status mereka harus diubah ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung bersama oleh lembaga atau instansi tempat mereka bekerja.

"Perusahaan atau SPPG wajib menanggung jaminan sosial pekerjanya. Jika PBI-nya dilepas, maka alokasi anggaran tersebut bisa dialihkan pemerintah untuk warga lain yang lebih membutuhkan," tegas Tedi.

Sebagai langkah cepat, Disnakertrans meminta koordinator wilayah SPPG untuk segera melakukan pemutakhiran data kepesertaan pekerja melalui tautan khusus yang telah disediakan pemerintah daerah. Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi berkala antara Pemkab Sukabumi dan BPJS.

Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, berharap penuh agar seluruh pengelola SPPG bersikap kooperatif dan mendukung jalannya program ini. Sinergi dari seluruh pengelola di lapangan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan perluasan proteksi tenaga kerja.

"Kami berharap semua pihak bersinergi agar perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sukabumi bisa merata dan target UHC maupun UCJ segera tercapai," jelasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini