Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sabtu, 13 Januari 2018. Fredrich merasa telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk membela Setya.

"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," kata Fredrich Yunadi usai diperiksa penyidik KPK, Sabtu.

Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich selesai diperiksa pukul 10.56 WIB. Ia turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia diperiksa lebih dari 10 jam.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Febri, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Tim tersebut tersebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun Fredrich ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "Karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2018. Namun, Fredrich mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.

Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.

Sumber: Tempo

Berita Terkini