SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta calon kepala daerah yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 segera melaporkan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN ke KPK. KPK membuka 20 posko sebagai tempat melaporkan LHKPN untuk keperluan Pilkada 2018.
"Soal LHKPN, kita buka 20 posko sampai pelaporan untuk calon-calon kepala daerah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Senin, 8 Januari 2017. Posko ini beroperasi pada 2 sampai 20 Januari 2018.
Febri menyebutkan setidaknya ada lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN. Ia berharap calon kepala daerah menyampaikan informasi secara benar. "Ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," kata dia.
Pilkada serentak 2018Â digelar di 171 daerah. Syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
KPK pun menyediakan layanan e-LHKPN untuk membantu calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dengan aplikasi ini kepala daerah tak perlu lagi mengirim surat untuk melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya telah memiliki aplikasi pelaporan gratifikasi secara online. Menurut dia, aplikasi e-gratifikasi dan e-LHKPN dapat mempersingkat prosedur pelaporan harta kekayaan dan membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sumber: Tempo
.jpg)