Kerugian Akibat Gudang Terbakar di Karangtengah Kabupaten Cianjur, Belum Bisa Disimpulkan

Kerugian Akibat Gudang Terbakar di Karangtengah Kabupaten Cianjur, Belum Bisa Disimpulkan

SUKABUMIUPDATE.com – Pihak keamanan perusahaan di kawasan pergudangan acen, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan, pada saat kejadian terbakar gudang, pada Rabu (03/01/2017) malam, tidak ada karyawan yang lembur.

Koordinator keamanan, Pudin menjelaskan, tiap hari karyawan bekerja dari pagi hingga sore. “Yang kerja itu dari pagi, jam tujuh. Sampai jam lima sore. Kalau malam itu tidak ada karyawan yang bekerja,” jelasnya, kepada awak media usai kejadian.

BACA JUGA: Gudang Triplek di Karangtengah Kabupaten Cianjur, Dilalap si Jago Merah

Dia pun mengaku, tidak mengetahui mulai kapan ada api muncul di lokasi. “Nanti saja untuk keterangan lebih jelasnya dari Kepala Gudang yang ada di sini,” ujarnya.

Pudin sendiri belum bisa memperkirakan, berapa jumlah kerugian yang diderita perusahaannya akibat peristiwa kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Kepolisian Selidiki Terbakarnya Gudang Triplek di Karangtengah Kabupaten Cianjur

Seperti dilansir sebelumnya, setelah mendapat kabar dari petugas, ada gudang di wilayah hukumnya yang terbakar, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Karangtengah, Resor Cianjur, Daerah Jawa Barat, langsung menuju lokasi kejadian, Rabu (03/01/2018) malam.

“Kami mendapat informasi pertama, sekitar pukul 19.00 WIB dari petugas pergudangan. Kami pun langsung cek TKP (Tempat Kejadian Perkara),” terang Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin, kepada awak media di lokasi kejadian, Rabu malam.

Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB