Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok

Sukabumiupdate.com
Kamis 19 Okt 2017, 13:09 WIB
Ini Pertimbangan Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo menyetujui usulan kenaikan tarif  cukai rokok rata-rata 10,4% yang akan berlaku per 1 Januari 2018. Presiden mengatakan berbagai pertimbangan diambil dalam memutuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

"Di situ ada banyak pertimbangan, ada soal petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada masalah kesehatan, ada rokok illegal," katanya, usai acara penutupan Kongres XI Legiun Veteran RI tahun 2017, Kamis, 19 Oktober 2017

Dia melanjutkan, "hitung-hitungannya sudah ketemu tadi 10 persen."

Sebelum menghadiri acara, Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat terbatas yang menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan.

Seperti diketahui, pemerintah membidik target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8% dibanding target penerimaan  cukai rokok dan hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.

Sumber: Tempo

Berita Terkini