Jaksa Tolak Pencabutan BAP Miryam di Kasus E-KTP, Ini Alasannya

Jaksa Tolak Pencabutan BAP Miryam di Kasus E-KTP, Ini Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam S. Haryani, bekas anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Maryam merupakan saksi dalam persidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan  e-KTP. Sebabnya, pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tidak disertai alasan yang sah dan logis.

Jaksa beranggapan pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materil. Maka, setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan. Namun ini tidak berarti saksi atau terdakwa bebas melakukan kebohongan.

"Berdasarkan hal itu penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan BAP dari Miryam S. Haryani itu," kata Riniyati Karnasih, jaksa penuntut umum KPK, saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Miryam mencabut penjelasannya di BAP saat politikus Partai Hanura itu menjadi saksi sidang korupsi e-KTP pada Maret lalu. Miryam beralasan pencabutan BAP dilakukan karena adanya tekanan dari penyidik.

Alasan ini telah terbantahkan dengan adanya keterangan penyidik Ambarita Damanik, M Irwan Susanto, dan Novel Baswedan. Selain itu juga ada bukti video berupa rekaman pemeriksaan serta tulisan tangan yang berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke sejumlah anggota Komisi II DPR.

Jaksa juga menyebut keterangan Miryam bertentangan dengan keterangan Diah Anggraeni, saksi Yosep Sumartono dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang dari Sugiharto terkait e-KTP sebesar US$ 1,2 juta.

"Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara aquo," kata jaksa Riniyati. Dugaan ini diperkuat dengan ditetapkannya Markus Nari sebagai tersangka karena diduga menggerakkan Miryam untuk mencabut BAP.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka patut kiranya pencabutan BAP yang dilakukan Miryam dikesampingkan. Penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam dan tetap menggunakan keterangan Miryam yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar jaksa Riniyati.

 Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB