Yusril Ihza: Kasus Rizieq Syihab Bukan Kriminalisasi

Yusril Ihza: Kasus Rizieq Syihab Bukan Kriminalisasi

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang tengah menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab bukanlah kriminalisasi. "Kalau pakai dari kacamata orang awam mungkin dianggap kriminalisasi," kata Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.

Kriminalisasi dari aspek hukum, menurut Yusril, jika sebelumnya bukan kejahatan tapi kemudian dibuatkan aturan. Aturan ini yang kemudian buatnya menjadi kejahatan. "Contohnya, menangkap kepiting bertelur sebelumnya bukan kejahatan, tiba-tiba dibuatkan undang-undang, kemudian jadi kejahatan, ini yang namanya kriminalisasi," katanya.

Kasus yang disangkakan kepada Rizieq Syihab, kata dia, bukanlah kriminalisasi. Selain kasus pornografi, ada juga 12 kasus lain yang dituduhkan. "Kasus yang menimpa Rizieq itu hanya mencari-cari kesalahan saja istilahnya," ujarnya.

Presidium Alumni 212 sudah beberapa kali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi untuk melakukan mediasi. Alumni 212 datang untuk meminta ketegasan Komnas HAM agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang isinya mendesak pemerintah melepaskan sejumlah ulama yang ditangkap dan penghentian kasus Rizieq Syihab.

"Muhammad Al-Khaththath sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob atas tuduhan makar,” ujar Sekretaris Presidium Alumni 212, Hasri Sorimuda Harahap.

Untuk menunjukkan keseriusannya, kata Hasri, Presidium akan menyerahkan 15 ribu data tanda tangan yang dikumpulkan dari seluruh Indonesia.

Sumber: Tempo

Topik Terkait
Berita Terkini
Ilustrasi - Tulisan ini mengajak kita merenungkan ironi tentang sensitivitas terhadap yang masuk ke perut, tetapi sering abai terhadap yang masuk ke rekening. (Sumber : AI/Gemini).

Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Seorang office boy panik usai tak sengaja memakan daging babi. kisah itu, muncul refleksi tajam tentang korupsi, uang haram, dan mengapa manusia sering lebih takut pada makanan terlarang daripada harta yang diperoleh tidak halal.

07 Nov 2026, 17:18 WIB