SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan per April sudah akan memutuskan besaran tarif dan kuota untuk taksi daring (online). "Kajian tarif sudah ready, sekarang sedang dicari yang paling pasnya," kata Kepala BPTJ Elly Sinaga seusai mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Depok tentang angkutan orang dengan sepeda motor, Rabu (29/3).
Ia menuturkan besaran tarif taksi online untuk wilayah Jabodetabek ditentukan oleh BPTJ. Sedangkan untuk wilayah lain berada di tangan Gubernur. "Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, tapi interval batas atas dan bawah, berapa per kilometernya," kata Elly.
Pihaknya telah mencoba agar tarif dan kuota bisa diterima oleh pengelola angkutan sewa khusus tersebut. Namun, pihaknya ingin biaya operasional transportasi tersebut disusutkan. "Namun, tetap tidak boleh mengabaikan keselamatan. Keselamatan tidak boleh ditawar," ujarnya.
Elly mengatakan taksi daring diminati masyarakat karena dianggap lebih murah ketimbang taksi konvensional. Hanya saja, kata dia, taksi online belum memberikan jaminan asuransi untuk penumpangnya. Inilah yang akan dimasukkan dalam perhitungan baru tarif taksi online. "Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung," ujarnya.
Menurut Elly, kehadiran angkutan sewa khusus tersebut justru akan menantang plat kuning atau transportasi konvensional untuk menghemat jika mau bersaing. "1 April sudah diberlakukan dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah," katanya.
Adapun, taksi online juga nantinya diwajibkan untuk ikut KIR dan mengubah STNK atas nama badan hukum yang resmi. "Kami kasih waktu tiga bulan," ucapnya. "Sekarang perkiraan tarif sedang dihitung. Sekarang taksi online di jam sibuk juga mahal naik 1,7 kali lipat dari tarif normal.
Â
Sumber:Â Tempo