SUKABUMIUPDATE.com – Warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menyoroti pelaksanaan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah desa di wilayah Sukabumi Selatan. Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana proyek yang dinilai belum jelas.
Salah seorang warga Desa Bantarsari, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pembangunan KDMP merupakan program nasional, sehingga sudah seharusnya pelaksanaannya mengedepankan asas keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Biasanya dalam setiap kegiatan proyek, apalagi ini merupakan program nasional dan program Presiden Prabowo, harus terpampang papan informasi di lokasi kegiatan,” ujar Rahmat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/1/2026).
Rahmat mengungkapkan, pembangunan KDMP di Desa Bantarsari khususnya, dan di wilayah Kabupaten Sukabumi pada umumnya, hingga kini tidak disertai papan proyek atau banner informasi di lokasi pembangunan. Padahal, menurutnya, prinsip transparansi anggaran merupakan hal yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Ia menjelaskan, papan informasi proyek seharusnya memuat sejumlah keterangan penting, seperti nilai atau jumlah anggaran, sumber dana, pihak pelaksana atau kontraktor (CV), serta waktu pelaksanaan kegiatan.
“Biasanya proyek kecil seperti pembangunan MCK atau jalan lingkungan saja selalu dipasang banner atau papan informasi. Masyarakat jadi tahu dari mana sumber anggarannya dan berapa nilainya. Itu sudah sangat transparan,” jelasnya.
Namun, lanjut Rahmat, kondisi tersebut berbeda dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tetap berjalan meskipun tanpa papan informasi proyek. Akibatnya, ketika masyarakat mempertanyakan anggaran maupun pelaksana kegiatan, tidak ada pihak yang dapat memberikan penjelasan secara pasti.
“Coba kalau ada papan proyek yang dipasang, masyarakat tidak perlu bertanya-tanya. Semua jawabannya sudah jelas di papan tersebut,” katanya.
Rahmat juga menyinggung informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa pembangunan KDMP bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN, yang dialokasikan untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih. Meski demikian, ia menegaskan bahwa apa pun sumber dananya, keterbukaan informasi tetap menjadi kewajiban.
“Darimana pun sumbernya, tetap harus ada papan informasi. Jangan sampai muncul anggapan proyek siluman hanya karena tidak ada keterbukaan,” tegasnya.
Baca Juga: PPA DP3A Sukabumi: Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ia berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi, sekaligus memasang papan informasi di setiap lokasi pembangunan KDMP, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami berharap ada konfirmasi dari pelaksana kegiatan, supaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa yang sedang berjalan ini benar-benar transparan dan diketahui masyarakat luas,” pungkasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kecamatan Ciracap. Sejumlah proyek pembangunan gerai KDMP di wilayah tersebut diketahui tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Saat dikonfirmasi Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Bahum Zaenal Abidin, saat melakukan monitoring ke lapangan mengakui bahwa di lokasi pembangunan memang tidak terdapat papan informasi yang memuat keterangan anggaran maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Di lapangan hanya ada bender saja, itu pun bender kiriman. Tidak ada papan informasi terkait anggaran maupun lama pekerjaan,” ujarnya.
Pembangunan Koperasi Merah Putih
Dikutip dari sumber resmi pemerintah. anggaran pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bersumber dari skema pembiayaan kredit korporasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI), yang dananya dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN), dan akan dibayarkan kembali oleh desa menggunakan sebagian Dana Desa (DAU/DBH) secara bertahap selama 6 tahun, sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Setiap unit KDMP mendapat plafon maksimal Rp3 miliar untuk pembangunan fisik (Rp2,5 miliar) dan modal kerja (Rp500 juta).
Berikut Rinciannya;
Sumber Pokok: Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan melalui Dana Desa.
Pelaksana Teknis: PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) bekerja sama dengan TNI.
Skema Pembiayaan: Himbara memberikan pinjaman/dana talangan kepada Agrinas, yang kemudian digunakan untuk pembangunan.
Pembayaran Kembali: Pemerintah Desa akan melunasi kewajiban ini melalui cicilan yang dibayarkan dari Dana Desa dalam periode 6 tahun.
Penjaminan Kredit: Kementerian Keuangan menjamin kredit ini agar tidak membebani APBN, namun sumber pelunasannya dari operasional koperasi dan Dana Desa.
Alokasi Dana per Unit (Maksimal):
Rp2,5 Miliar: Untuk pembangunan sarana prasarana (gedung, gudang, gerai).
Rp500 Juta: Untuk operasional awal dan modal usaha.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak langsung menanggung utang pembangunan, melainkan skema ini dirancang agar ekonomi desa tumbuh dan mampu membayar kembali pinjaman tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi desa dan memastikan setiap desa memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.





