SUKABUMIUPDATE.com - Bawa 32 ribu ekor benur atau benih bening lobster atau BBL, MA (40) warga Sukabumi Jawa Barat diringkus jajaran Polres Lebak Polda Banten. MA diringkus saat melintasi di Jalan Raya Malingping-Bayah, Kecamatan Panggarangan, Rabu 11 Oktober 2026 mengendarai Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Kapolres Lebak Lebak AKBP Arninsi menjelaskan bahwa jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu BBL yang rencananya akan dibawa ke arah Palabuhanratu Jawa Barat. "Kami mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga asal Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya kepada awak media, Senin 26 Oktober 2026.
Melansir suara.com, dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan 32.000 ekor BBL juga satu unit kendaraan minibus, Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui membawa BBL yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polybag.
Baca Juga: Bobotoh di Bacok Hingga Tewas Usai Laga Persib di Bogor, Pelaku Diringkus di Rumah Mertua
"Rencananya, BBL itu akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan," katanya menjelaskan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Proyektil Tertanam di Leher, Tim Medis Tunda Operasi Driver Ojol Korban Penembakan di Sukabumi
Pasca pengungkapan, puluhan ribu BBL yang disita dari pelaku langsung diserahkan ke petugas pengawasan perikanan untuk dilepasliarkan kembali ke perairan Banten.













