SUKABUMIUPDATE.com - Per Oktober 2026, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal ekspor benih bening lobster (BBL), yaitu Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Dengan terbitnya aturan ini maka pemerintah tetap menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya, dan memprioritaskan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah sektor perikanan nasional.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL)," kata Wahyu Trenggono seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, dilansir dari antara melalui tempo.co.
Soal jangka waktu pemberlakuan kebijakan penyetopan ekspor tersebut, Wahyu Trenggono menegaskan, "Selamanya tetap setop, iya."
Baca Juga: 40 Pengayuh Becak di Kota Sukabumi Bakal Terima Bantuan Becak Listrik Presiden Prabowo
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota, sedangkan pembudidayaannya hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia. Meski demikian, ketentuan tersebut tetap memungkinkan pengeluaran lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram ke luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster.
"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali," ujar dia.
Baca Juga: Imbas Kemarau, Harga Cabai Keriting di Pasar Palabuhanratu Sukabumi Tembus Rp80 Ribu per Kg
Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembesaran lobster di dalam negeri agar kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. "Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita," ujarnya.
Besarnya potensi tersebut tercermin dari perkiraan jumlah BBL Indonesia yang mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun, sebagaimana disampaikan Wahyu Trenggono dalam peluncuran Satgas P2BBL.
Sementara itu, berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025-2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026. Sebagai perbandingan, produksi lobster budi daya nasional pada 2024 tercatat sebanyak 481 ton, meningkat dari 437 ton pada 2023.
ККР juga melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, telah dipasarkan ke Singapura. Capaian yang diumumkan pada September 2026 tersebut menunjukkan peluang pemasaran lobster hasil pembesaran di dalam negeri ke pasar ekspor.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Dzikir Agar Terhindar dari Sihir dan Guna-guna
Di sisi lain, Wahyu Trenggono menekankan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas pemerintah untuk menghentikan penyelundupan BBL yang selama ini masih berlangsung.
"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop," ucapnya.
Penanganan tersebut diperkuat melalui Satgas P2BBL yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal dari Indonesia. Wahyu Trenggono mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah mencoba menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun. Namun, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.
Mengenai kemungkinan kerja sama antarpemerintah atau government to government, ia menyatakan, pemerintah terbuka untuk membahas mekanisme kerja sama yang legal apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembicaraan. Meski demikian, Wahyu Trenggono menegaskan, negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan
secara ilegal dari Indonesia.
Baca Juga: Jelang Persib vs Viettel FC di ACL Two, Ribamar Jadi Sosok yang Patut Diwaspadai
Untuk saat ini, ia mengatakan, pemerintah belum memprioritaskan komunikasi dengan negara tujuan karena ingin lebih dahulu memperkuat penanganan penyelundupan di dalam negeri. "Kami sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Fokus di dalam dulu deh," ujarnya.















