Bobotoh di Bacok Hingga Tewas Usai Laga Persib di Bogor, Pelaku Diringkus di Rumah Mertua

Bobotoh di Bacok Hingga Tewas Usai Laga Persib di Bogor, Pelaku Diringkus di Rumah Mertua

Ilustrasi penangkapan. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Teka-teki kematian ARK (16) bobotoh persib yang ditemukan tak bernyawa di jalan raya Jakarta Bogor, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor akhirnya ditangkap. Pelakunya ada MR (30) ayah dua anak warga Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pendukung Persib Bandung (Bobotoh) berinisial ARK (16). Pelaku diringkus di rumah mertuanya yang berlokasi di Kampung Kaum Pandak Lebak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Karadenan, Aiptu Heru Budiyanto. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada hari Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku pembacokan terhadap Bobotoh Persib pada Minggu malam kemarin berhasil diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Bogor di rumah mertuanya di Kampung Kaum Pandak Lebak, Karadenan, Cibinong," ujar Heru kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Mengenal Cuka Apel: Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengkonsumsinya

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pembacokan ini bermula ketika korban berinisial ARK (16) yang merupakan suporter Persib Bandung menjadi sasaran penganiayaan di Jalan Jakarta-Bogor, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Saat itu, Minggu malam 25 Oktober 2026, usai nonton laga Persib di Stadion Pakansari, ARK hendak pulang ke rumah mengendarai motor bersama rekannya. 

Di perjalanan, dia diserang pelaku menggunakan celurit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah hingga tewas. 

"Tersangka MR ini menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Sigit Wahyudi melalui video, Senin 26 Oktober 2026.

Usai melakukan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan sebelum berusaha melarikan diri. Sementara itu, korban terjatuh dan tergeletak di jalan setelah terkena bacokan, hingga akhirnya ditolong oleh rekannya. 

Baca Juga: Singgung Aturan Tester Ilmu Batin, Tabib Jalil Siap Lapor Balik Buntut Perkelahian di Sukabumi

Sigit mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam jenis celurit yang masih berlumuran darah.

Identitas dan Peran Pelaku

Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan warga setempat (lokasi kejadian) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan sudah memiliki dua orang anak. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi guna menggali keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang menewaskan korban serta mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. 

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak menjadikan olahraga dan bentuk dukungan sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Tersangka MR bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sigit.

Berita Terkini