Polemik Anggaran Cut and Fill KDMP Cihamerang Sukabumi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Polemik Anggaran Cut and Fill KDMP Cihamerang Sukabumi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Suasana audiensi tegang di Kantor Desa Cihamerang, Kabandungan Sukabumi. Haji Iyad (berbaju putih, rambut dikuncir), mempertanyakan transparansi realisasi dana cut and KDMP. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik anggaran pematangan lahan atau cut and fill pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, belum berakhir meski uang Rp35 juta telah dikembalikan.

Haji Iyad, warga yang sebelumnya membantu menalangi biaya pekerjaan tersebut, kini mantap menempuh jalur hukum setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi. Ia menegaskan, uang Rp35 juta yang telah dikembalikan kepadanya akan disimpan sebagai barang bukti.

“Iya, betul. Kita sudah laporkan ke Unit Tipikor,” kata Haji Iyad kepada sukabumiupdate.com, Minggu (25/10/2026).

Menurut Iyad, persoalan ini bermula ketika pemerintah desa membutuhkan lahan untuk pembangunan gedung KDMP. Ia menyebut Desa Cihamerang memiliki aset tanah sekitar 30 hektare, tetapi lokasinya sulit dijangkau kendaraan roda empat karena kondisi medan yang curam.

Dalam perkembangannya, Haji Iyad menawarkan sebidang tanah miliknya yang berada di lokasi strategis, di kawasan tengah desa, untuk dihibahkan sebagai lokasi pembangunan KDMP. Ia mengaku telah membicarakan rencana tersebut dengan istri dan anaknya sebelum hibah dilakukan.

Baca Juga: Biaya Cut and Fill KDMP Cihamerang Sukabumi Ditalangi Warga, Penyaluran Anggaran Dipersoalkan

Setelah surat hibah ditandatangani dan diserahkan kepada pemerintah desa, persoalan berikutnya adalah biaya pematangan lahan. Kondisi tanah yang berbukit membuat pekerjaan tersebut membutuhkan alat berat.

Iyad mengatakan, saat itu ia menanyakan sumber anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut. Menurut dia, pemerintah desa menyampaikan bahwa biaya akan bersumber dari bonus produksi tahap pertama.

Ia kemudian bersedia membantu pembiayaan awal. Haji Iyad menyebut dirinya meminjamkan uang Rp18 juta untuk mendukung pekerjaan tersebut. Selain itu, terdapat uang Rp3 juta yang menurut keterangannya berasal dari bendahara koperasi.

Pekerjaan pematangan lahan kemudian berlangsung selama 36 hari. Haji Iyad mengungkapkan, total biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp108 juta.

“Pekerjaan itu selama 36 hari, menghabiskan anggaran Rp74 jutaan. Itu baru sewa alat dan operator, belum seperti pipa, gorong-gorong, dan pekerja. Maka persis di angka Rp108 juta itu habisnya,” tuturnya.

Menurut Iyad, pekerjaan pematangan lahan selesai dan pembangunan gedung KDMP dapat dilanjutkan hingga rampung. Namun, ia mengaku belum mendapatkan penggantian biaya sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga: Proyektil Tertanam di Leher, Tim Medis Tunda Operasi Driver Ojol Korban Penembakan di Sukabumi

Ia mengatakan, pada 2 Oktober 2026, bonus produksi sekitar Rp307 juta disebut telah cair. Meski demikian, menurut Haji Iyad, dirinya tidak menerima informasi mengenai pencairan tersebut.

Dirinya kemudian menanyakan kapan uang yang telah dikeluarkannya akan dikembalikan. Namun, menurutnya, saat itu belum ada penyelesaian dan ia mendapat jawaban bahwa penggantian mungkin dilakukan dari tahap berikutnya.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Iyad berbincang dengan seorang kepala desa di wilayah lain pada 16 Oktober 2026. Dalam perbincangan itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa biaya cut and fill pembangunan KDMP dapat dianggarkan dari dana desa.

Informasi tersebut membuatnya mencari tahu apakah anggaran serupa juga tersedia untuk pembangunan KDMP Cihamerang. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran sebesar Rp35 juta untuk pematangan lahan di desanya telah dicairkan sekitar lima bulan sebelumnya.

Pada Selasa (20/10/2026), Haji Iyad bersama sejumlah warga mendatangi pemerintah desa untuk meminta penjelasan. Ia mengaku mendapat keterangan bahwa anggaran tersebut telah disalurkan kepada beberapa pihak.

Iyad kemudian membawa persoalan itu ke kantor kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan mendapat penjelasan bahwa Rp15 juta masih tersedia, sedangkan Rp20 juta disebut telah ditransfer melalui BPD.

Baca Juga: Irigasi Cibalung Sukabumi Rusak Parah, 40 Hektar Sawah Alami Kekeringan

Menurut Iyad, keterangan mengenai aliran dana itu belum menjawab pertanyaan yang diajukannya. Ia ingin mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut disalurkan dan siapa yang menerima pembayaran.

Pada Rabu (21/10/2026), ia kembali mengikuti pertemuan untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut agar anggaran Rp35 juta tersebut dikembalikan.

Iyad mengatakan, pada hari itu Rp15 juta diserahkan secara tunai, sedangkan Rp20 juta lainnya ditransfer ke rekening bank atas namanya. Ia menyebut uang tersebut kemudian disimpan sebagai barang bukti terkait persoalan yang dipertanyakannya.

Meski uang telah dikembalikan, Iyad tetap mempertanyakan proses penyaluran sebelumnya. Menurut dia, pengembalian uang setelah persoalan mencuat belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai pencairan dan penggunaan anggaran tersebut.

Pada Kamis (22/10/2026), Iyad mengaku mendatangi Kodim untuk menyampaikan persoalan itu dan meminta agar proses hukum dapat didorong. Setelah itu, ia bersama pihak yang mendampinginya mendatangi Polres Sukabumi di Palabuhanratu dan berkonsultasi dengan Unit Tipikor.

Iyad mengatakan, dalam konsultasi tersebut, masih ada dua dokumen yang perlu dilengkapi agar proses selanjutnya dapat berjalan. Dokumen itu berupa bukti transfer anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke pemerintah desa serta bukti transfer Rp20 juta dari rekening desa ke rekening atas nama Hasanah.

Ia mengaku belum melengkapi kedua dokumen tersebut. Oleh karena itu Iyad berencana kembali mendatangi pemerintah desa dan meminta dokumen kepada DPMD.

“Belum. Rencana kita merapat ke desa dan kita minta ke DPMD. Karena harus itu dulu, baru proses hukumnya bisa jalan,” ujarnya.

Iyad berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh agar alur pencairan dan penggunaan anggaran menjadi jelas. Ia menilai, proses hukum diperlukan untuk membuktikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.

Berita Terkini