JMI dan AY Jadi Tersangka, Viral Keributan Gegara Ilmu Batin di Ciracap Sukabumi

JMI dan AY Jadi Tersangka, Viral Keributan Gegara Ilmu Batin di Ciracap Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana dan jajarannya ungkap penyidikan kasus keributan di padepokan ilmu batin di cicarap (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkelahian di sebuah padepokan ilmu kebatinan di Kecamatan Ciracap, yang videonya viral di media sosial. Kedua tersangka berinisial JMI (Tabil Jalil) dan AY (Aziz), diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban di Pondok Pesantren Al-Batin Al-Wali Cabang Sukabumi, di Kecamatan Ciracap.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Ciracap.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi, pada awak media selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Daftar Pemenang Ballon d’Or 2026 dari Kategori Pemain hingga Klub Terbaik

Dudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut bermula ketika korban mendatangi pondok pesantren dan bertemu dengan sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk para tersangka. Pertemuan itu awalnya membahas atau bermusyawarah mengenai keilmuan di pondok pesantren tersebut, kemudian memanas hingga memicu perselisihan.

“Namun pada saat itu terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan yang pertama pelaku JMI menampar korban,” ujar Dudi.

Perselisihan berlanjut saat AY menghampiri korban, memukul hingga memicu keributan. 

Baca Juga: Angkut 32 Ribu Ekor Benur, Warga Sukabumi Diringkus di Panggarangan Lebak Banten

Terkait bentuk kekerasan yang dialami korban, Dudi menyebut korban menerangkan adanya tamparan dan beberapa kali pemukulan. Namun, polisi belum dapat memastikan jumlah pasti pukulan yang diterima korban.

“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Polisi juga telah memeriksa kedua tersangka setelah mengamankan mereka.

Baca Juga: Bobotoh di Bacok Hingga Tewas Usai Laga Persib di Bogor, Pelaku Diringkus di Rumah Mertua

Dudi menegaskan, Satreskrim Polres Sukabumi akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada setiap pihak. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

Berita Terkini