Berada di Caringin, Aset Rampasan Kasus Suap Ekspor Benur Dihibahkan KPK ke Pemkab Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Okt 2026, 16:17 WIB
Berada di Caringin, Aset Rampasan Kasus Suap Ekspor Benur Dihibahkan KPK ke Pemkab Sukabumi

KPK menyerahkan aset rampasan perkara Suap Ekspor Benur senilai Rp1,914 miliar kepada Pemkab Sukabumi, Kamis (8/10/2026). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Barang rampasan negara hasil pengungkapan perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (benur) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi berpindah tangan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp1,914 miliar tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penyerahan berita acara hibah atas aset berupa tanah, bangunan vila, dan kolam ikan ini berlangsung di Kompleks Setda Pemkab Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).

Adapun total luas komoditas aset yang diserahkan mencapai 19.700 meter persegi atau hampir dua hektare di Jalan Sindanglereng, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Aset pertama berupa tanah seluas 10.100 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan seluas 82,4 meter persegi serta fasilitas kolam ikan seluas 340 meter persegi. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,366 miliar.

Sementara aset kedua berupa tanah seluas 9.600 meter persegi dengan nilai Rp547,187 juta.

Baca Juga: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Benih Lobster

Seluruh properti ini merupakan hasil rampasan negara dari perkara suap pengurusan izin ekspor benur yang menyeret Edhy Prabowo. Secara hukum, aset-aset tersebut tercatat atas nama terpidana Amiril Mukminin, mantan sekretaris pribadi Edhy.

Perkara hukum ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 Juli 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pengalihan status hibah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) agar hasil tindak pidana korupsi bisa kembali memberikan manfaat langsung kepada khalayak luas.

”Barang tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sukabumi karena lokasinya berada di sini, kini kami serahkan kepada pemerintah kabupaten agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Asep.

Baca Juga: Mengenal Rojab Asyari, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang Turunkan Foto Wapres Gibran

Menurut Asep Guntur, Pemkab Sukabumi memiliki tanggung jawab untuk merawat sekaligus mengoptimalkan aset tersebut. Jangan sampai aset yang telah dikembalikan kepada negara justru tidak memberikan manfaat.

”Dengan semakin banyaknya aset yang dapat disita dan dikembalikan ke negara, pemanfaatannya oleh pemerintah daerah diharapkan bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Asep Guntur turut menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi kini memikul tanggung jawab penuh untuk merawat sekaligus mengoptimalkan lahan produktif tersebut. Ia mewanti-wanti jangan sampai aset berharga yang sudah disita oleh negara justru terbengkalai dan tidak mendatangkan asas pemanfaatan daerah.

Merespons hibah tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut baik langkah KPK. Kendati demikian, pihak pemerintah daerah akan terlebih dahulu menerjunkan tim teknis untuk mengecek dan mengkaji kondisi riil lahan di lapangan sebelum menentukan alokasi pemanfaatannya.

Menurut Asep Japar, keberadaan kolam dan hamparan sawah yang sudah ada di lokasi membuka peluang besar untuk dikembangkan menjadi klaster sektor pangan terpadu.

”Ini amanah yang harus kami pertanggungjawabkan. Kami akan segera mengecek ke lokasi untuk melihat apakah lahannya memungkinkan bagi sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan, mengingat di lokasi sudah terdapat fasilitas kolam serta hamparan sawah,” tutur Asep Japar.

Berita Terkait
Berita Terkini