SUKABUMIUPDATE.com - Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
Melansir suara.com, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Baca Juga: Stan Adminduk Disdukcapil Diserbu Warga di Syukuran Nelayan Minajaya, Jaringan Internet Jadi Kendala
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Majelis hakim menilai hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan. "Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan. maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, juga terkait UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Modernisasi Sistem Tanam Padi, Distan Sukabumi Targetkan Swasembada Pangan Berkelanjutan
Jaksa menyatakan Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi soal kepemilikan ijazah palsu. Padahal, berdasarkan pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Akibat tudingan ini, sejumlah pihak juga ikut menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik. Ijazah palsu itu disebut dipergunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah; Gubernur DKI Jakarta; hingga Presiden.













