SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tida kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dalam perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung tersebut pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak manahan keduanya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcello Bellah, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
“Pada hari ini, Senin 22 Juni 2026, penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” ujar Marcello dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (23/06/2026).
Baca Juga: Enzo Maresca Selangkah Lagi Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga menyerahkan sebanyak 714 barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen, buku, telepon genggam (handphone), hingga flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Marcello menjelaskan, berdasarkan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meskipun telah memasuki tahap penuntutan.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka, yang bersedia menjadi penjamin serta menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 23 Juni 2026: Sukabumi Pagi Cerah dan Siang Potensi Hujan
“Dengan mempertimbangkan adanya keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, kedua tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap minggu kepada pihak berwenang.
Marcello menambahkan, perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara penting karena telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, kejaksaan berupaya mempercepat proses hukum agar segera memperoleh kepastian hukum.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Ban Pecah Jadi Penyebab Truk Air Mineral Terguling di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi
Adapun para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4343 441 KHP maupun dalam pasal 35 pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ucapnya.
Kejari Jakarta Selatan menegaskan akan melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.



