SUKABUMIUPDATE.com - RRP, sopir taksi Green SM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek vs Commuter Line (KRL) di Kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum RRP dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” ujar Gefri dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026, dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: Brace Cristiano Ronaldo Antar Al Nassr Juara Saudi Pro League
Dari hasil pemeriksaan, taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan Ir. H. Juanda pada Senin, 27 April 2026 malam. Saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti di tengah rel kereta api.
“Mobil tersebut berhenti di jalur 1 dan kemudian tertabrak kereta dari arah barat menuju timur,” kata Gefri.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Atas perbuatannya, RRP dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 22 Mei 2026, Sukabumi Potensi Berawan di Pagi Hari
"Perkara laka lantas KRL dan Taksi Green SM merupakan kategori tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan penyidik laka lantas sebagai penuntut," ucap Gefri.
Sumber: Tempo.co





