MBG Mulai Kembali 31 Maret, Total 764 SPPG Masih Dihentikan Sementara

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Mar 2026, 14:56 WIB
MBG Mulai Kembali 31 Maret, Total 764 SPPG Masih Dihentikan Sementara

Antusias siswa SMPN 1 Cisolok Kabupaten Sukabumi saat menyantap menu makan bergizi gratis. | Foto: SU/Ilyas

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan mulai beroperasi kembali menyalurkan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 31 Maret 2026.

Melansir situ resminya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan program MBG secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan KaSPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keungan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ucapnya, di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga: Proyek Rp6,5 Miliar Kini di Police Line, Bangunan SMAN 1 Cibitung Sukabumi Belum Rampung

Dia menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," tegas Nanik lagi.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," kata Nanik.

Sementara itu, mengutip dari tempo.co, per 25 Maret 2026 BGN masih menghentikan sementara operasional 764 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Angka ini merupakan bagian dari total akumulasi 1.528 SPPG di seluruh Indonesia yang dihentikan operasionalnya sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya semakin menurun dibandingkan dua minggu sebelumnya. Penurunan terjadi karena SPPG yang ditangguhkan sudah memenuhi syarat sehingga bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Warga Warudoyong Temukan Mayat di Susukan Pinggir Perumahan

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Nanik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Sehingga jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional di seluruh Indonesia berjumlah 764 SPPG, dengan rincian Wilayah I (Sumatera) 215 SPPG, Wilayah II (Jawa) 491 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) 58 SPPG.

Dari total 764, sebanyak 72 SPPG ditangguhkan karena kejadian menonjol seperti ada siswa yang mengalami gangguan pencernaan atau keracunan. Rincian SPPG yang dihentikan sementara akibat kasus keracunan, yakni Wilayah I 17 SPPG, Wilayah II 27 SPPG, dan Wilayah III ada 28 SPPG.

Sedangkan jumlah SPPG yang dihentikan karena melanggar petunjuk teknis ada 692 dapur. Rinciannya, Wilayah I dengan 198 SPPG, Wilayah II dengan 464 SPPG, dan Wilayah III 30 SPPG.

Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.

Baca Juga: Kesenian Sunda Paling Populer, Kaceluk ka Awun-awun Kawentar ka Janapria

Nanik menegaskan penghentian sementara ini untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Sehingga, kata Nanik, dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.

Berita Terkait
Berita Terkini