Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS

Sukabumiupdate.com
Rabu 11 Mar 2026, 15:32 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS

Koalisi masyarakat sipil saat menggugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS. Rabu (11/3/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait penandatanganan perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Koalisi menilai penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai.

Menurut koalisi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam gugatan itu juga diajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa.

"ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," kata Bhima.

Baca Juga: Viral! Mantan Akuntan SPPG di Sukabumi Ungkap Dugaan Praktik Korupsi Pengadaan Barang MBG

Sebelumnya, CELIOS telah mengirimkan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada 23 Februari 2026 yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan maupun langkah penyelesaian yang diberikan.

Situasi tersebut kemudian memperkuat dasar hukum pengajuan gugatan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan, dan perkara tersebut resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa langkah Presiden menandatangani ART tanpa prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya."

Dalam dokumen gugatan tersebut, koalisi memaparkan sedikitnya 16 poin ketidakseimbangan dalam ART yang dinilai merugikan Indonesia. Beberapa di antaranya mencakup kewajiban impor migas dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar, potensi banjir impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju, hingga penghapusan hambatan sertifikasi non-tarif yang dinilai dapat melemahkan petani dan peternak lokal.

Selain itu, Indonesia juga disebut diwajibkan mengimpor sejumlah komoditas pangan dengan kuota tertentu, antara lain kedelai 200 ribu ton, jagung 100 ribu ton, kapas 150 ribu ton, daging sapi 50 ribu ton, apel 26 ribu ton, dan anggur 5 ribu ton.

Baca Juga: Kisah Besar KH Ahmad Sanusi: Menulis di Pengasingan, Menengahi Negara di Sidang BPUPKI

Koalisi juga menyoroti penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), potensi kepemilikan asing secara penuh di sektor pertambangan, hingga klausul kerja sama pembangunan reaktor nuklir modular kecil (SMR) di Kalimantan Barat bersama Amerika Serikat dan Jepang.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyebut ART juga berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pers di Indonesia.

"ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan. Publik berhak mendapat informasi berkualitas, dan itu hanya bisa dijamin jika media kita sehat secara ekonomi. Kami tidak bisa diam menghadapi ini."

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa organisasinya telah menyampaikan 33 poin keberatan terhadap perjanjian tersebut kepada Presiden dan DPR.

"Kami telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini. Dampaknya nyata, dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia. Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan."

Sementara itu, Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menilai perjanjian dagang tersebut juga berpotensi memperparah kerentanan perempuan dan kelompok rentan.

Baca Juga: Hadiri Sanlat ITMI Sukabumi, Yusuf Maulana Sampaikan Kultum bagi Tuna Netra

"ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, dan membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara."

Solidaritas Perempuan juga mencatat bahwa penghapusan subsidi perikanan berpotensi mengancam keberlangsungan sekitar 2,7 juta nelayan kecil, sekaligus memperlebar ketimpangan bagi perempuan yang selama ini berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan ekonomi rumah tangga. Selain itu, kewajiban ratifikasi Konvensi UPOV 1991 dinilai berisiko terhadap kedaulatan benih lokal yang banyak dijaga oleh perempuan petani.

Dalam gugatan tersebut, koalisi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan pelaksanaan ART hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden dalam menyetujui dan/atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Berita Terkait
Berita Terkini