Ijazah Madrasah Diniyah Jadi Syarat Masuk SD SMP, FKDT Apresiasi Pemkot Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 02 Jun 2026, 16:50 WIB
Ijazah Madrasah Diniyah Jadi Syarat Masuk SD SMP, FKDT Apresiasi Pemkot Sukabumi

Jajaran Pengurus FKDT Kota Sukabumi saat audiensi dengan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki | Foto : dok. FKDT

SUKABUMIUPDATE.comPemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan ketentuan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi calon murid beragama Islam untuk melampirkan ijazah Madrasah Diniyah atau dokumen keterangan terkait pendidikan diniyah saat mendaftar ke sekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Nomor 400.3.5/1043/V/I/Disdikbud/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026/2027 yang ditujukan kepada kepala SD dan SMP se-Kota Sukabumi. Surat yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi.

Dalam poin keempat surat tersebut dijelaskan bahwa siswa beragama Islam yang telah memiliki ijazah Madrasah Diniyah wajib melampirkan ijazah tersebut sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

"Siswa yang beragama Islam dan memiliki ijazah diniyah, wajib melampirkan ijazah tersebut. Bagi yang belum lulus madrasah diniyah wajib melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan diniyah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan diniyah yang terdaftar atau ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat," demikian bunyi ketentuan dalam surat tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh calon murid beragama Islam yang akan mendaftar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Sekolah Libur Saat Aksi 2.6.26 di Sukabumi, Pedagang Sempol Kehilangan Pelanggan

Selain mengatur dokumen pendidikan diniyah, pedoman SPMB 2026 juga mengatur jalur penerimaan peserta didik. Untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri atas domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk jenjang SMP tersedia jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Khusus jalur prestasi akademik pada tingkat SMP, komponen penilaian ditetapkan berdasarkan nilai rapor sebesar 70 persen dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen.

Diketahui, aturan melampirkan ijazah Madrasah Diniyah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebelumnya sempat tidak menjadi persyaratan.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, Bukhori Muslim, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan yang mewajibkan pelampiran ijazah Madrasah Diniyah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kota Sukabumi.

"Tanggapannya sangat bagus dan kami memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang telah merespons aspirasi para guru Madrasah Diniyah dengan pemberlakuan kewajiban melampirkan ijazah Madrasah Diniyah dalam SPMB," ujar Bukhori kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/6/2026).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak anak usia sekolah dasar untuk mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah sebagai bekal pembentukan karakter dan akhlak.

"Harapannya, dengan pemberlakuan melampirkan ijazah Madrasah Diniyah, anak usia SD atau MI dapat mengikuti pembelajaran di Madrasah Diniyah. Karena Madrasah Diniyah menjadi benteng dasar pendidikan agama untuk menjadikan anak yang berakhlakul karimah," katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini