SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tujuh lokasi berbeda. Dalam operasi ini, polisi mengamankan enam orang komplotan pelaku yang terdiri dari eksekutor lapangan hingga penadah lintas wilayah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.
"Adapun kasus yang berhasil kami ungkap kali ini yaitu dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di tujuh lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Dari enam pelaku yang diringkus, satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) utama kepolisian, sedangkan lima orang lainnya berstatus non-TO.
Baca Juga: 3 Maling Motor Modus Kunci T Dibekuk saat Operasi Jaran Lodaya 2026 di Sukabumi
Sentot membeberkan identitas para pelaku beserta perannya masing-masing. Tersangka A alias R (41), warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, bertindak sebagai eksekutor sekaligus pelaku yang masuk dalam TO. Dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh AM (39), yang juga warga Sukaraja, berperan sebagai eksekutor utama sekaligus joki motor.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai jaringan penadah barang curian. Mereka adalah J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur.
"Keempatnya merupakan warga Cianjur dan diduga berperan sebagai penadah atau yang menerima motor hasil curian," ungkapnya.
Berdasarkan garis waktu penangkapan, tim URC bergerak menjemput pelaku A, AM, dan J terlebih dahulu pada 30 Mei 2026. Sementara tiga penadah lainnya berhasil diciduk petugas dua hari setelahnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026," jelasnya.
Dalam mengeksekusi targetnya, komplotan ini menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga pada malam hari. Mereka mengandalkan alat mekanis berupa kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci kontak kendaraan secara cepat.
"Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Selanjutnya pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan," kata Sentot.
“Pada beberapa kejadian, pelaku juga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu maupun mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan dan barang berharga lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Sekolah Libur Saat Aksi 2.6.26 di Sukabumi, Pedagang Sempol Kehilangan Pelanggan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci linggis, obeng, dua telepon genggam serta enam unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. “Untuk pelaku pencurian ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun," kata Sentot.
Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain.
"Selain itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka pada sejumlah tempat kejadian perkara lainnya serta kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka," ujarnya.
Polisi mencatat para pelaku yang diringkus ini beraksi di 7 lokasi, yaitu; Selabatu Cikole, Gandasoli Cireunghas, Limbangan Sukaraja, Kabandungan Parungseah, Sudajaya Girang, Tegal Pari Gunungpuyuh, dan Nangela Baros.
Di akhir keterangannya, AKBP Sentot mengimbau warga Sukabumi untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka. Warga disarankan memasang kunci ganda tambahan, memarkir kendaraan di dalam area yang terpantau aman, serta tidak menunda untuk melapor ke pos polisi terdekat jika menjadi korban aksi kejahatan.




