SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) demi memperjelas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
Dimana dalam putusannya itu karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata karena setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyoroti adanya fakta empiris wartawan yang harus menghadapi proses hukum akibat menjalankan tugas jurnalistiknya. Proses hukum tersebut ditempuh melalui berbagai jalur, mulai dari ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, hingga penggunaan regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Mahkamah, kondisi ini mencerminkan adanya potensi kriminalisasi pers ketika instrumen hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi aliran informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Putusan MK Tok! Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersentuhan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.
“Perlindungan tersebut justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan substantif dan prosedural terhadap tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan yang tidak proporsional.
Baca Juga: Menggugah Selera, 7 Kuliner Sukabumi yang Nikmat Disantap Saat Cuaca Dingin
Sehubungan dengan itu, Mahkamah menilai bahwa dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses melalui instrumen hukum pidana atau perdata.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh langkah hukum pidana atau perdata.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut dinilai berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia




